Daftar Isi
3.1
SIKAP YANG HARUS DIKEMBANGKAN PADA SILA KELIMA UNTUK DITERAPKAN DI KEHIDUPAN SEHARI-HARI............................................................................................ 11
3.2
PELANGGARAN
SILA KELIMA DIBERBAGAI BIDANG.................................... 12
3.3
NILAI-NILAI
LUHUR BANGSA YANG MASIH DIHAYATI/DIHIDUPI OLEH MASYARAKAT INDONESIA KHUSUSNYA GENERASI MUDA................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila dirumuskan dari kehidupan
bangsa Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa Indonesia dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar
filsafah negara dijabarkan juga sebagai jiwa bangsa, sebagai kepribadian
bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman
hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika kita
mengamati kejadian di lingkungan masyarakat sekitar kita, kita dapat mengetahui
berapa jauh perubahan norma manusia yang melenceng dari kaidah dan nilai
Pancasila. Maka, agar Pancasila itu benar- benar terasa dalam kehidupan
sehari-hari dan sekaligus melestarikan Pancasila, maka rakyat Indonesia harus
berusaha melaksanakan pedoman pengamalan Pancasila, dengan mendarah dagingkan
nilai – nilai yang luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Pengembangan sikap adil terhadap sesama
manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan
kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari pengamalan nilai Pancasila yakni
sila ke -5 yang berbunyi Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Fungsi dari nilai yang terkandung dalam
Pancasila sila ke-5 ini berfungsi sebagai tujuan negara. Namun, apakah nilai
–nilai yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila itu sudah terlaksana
seutuhnya di lingkungan kita? Kita dapat menilai dengan mengamati kejadian di
sekitar kita. Masih banyak masyarakat Indonesia yang bersikap tidak sesuai
dengan nilai moral Pancasila. Mereka cenderung bersikap individualis,
menghalalkan segala cara walaupun dengan kerja keras, melemahkan kekuatan
hukum, menggunakan sumberdaya dan sumber kekayaan Indonesia dengan berlebihan,
menyelewengkan kekuasaan, dsb. Sungguh ironis memang, Pancasila yang disepakati
bersama sebagai kepribadian bangsa saat ini kenyataan di lingkungan masyarakat
Indonesia bertentangan dengan ajaran Pancasila.
Masih banyak masyarakat yang belum
memahami betul makna yang terkandung dari Sila pertama sampai ke lima. Banyak
masyarakat hanya memahami bacaan dari sila-sila Pancasila namun belum memahami
butir-butirnya sehingga banyak penyelewengan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dan yang masih banyak penyelewengan adalah timpang tindihnya
keadilan di bangsaini, antara Pemerintah dengan rakyatnya. Dan kehidupan bangsa
ini yang kaya akan semakin berkuasa dan yang miskin akan semakin sengsara.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Sikap apa yang seharusnya
dikembangkan agar nilai-nilai Sila 5 dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari?
2. Apa contoh-contoh
pelanggaran sila 5 dalam berbagai aspek ?
3.
Apakah nilai-nilai luhur bangsa
(Butir Sila 5) masih dihayati/dihidupi oleh masyarakat Indonesia khususnya
generasi muda saat ini?
LANDASAN TEORI
Dalam konsepsi Bung karno sila ini
diformulasikan dengan rumusan ‘ Kesejahteraan Sosial’. Sila kelima dari
falsafah pancasila ini dilihat dari segi fungsinya dapat dikatakan sebagai sila
yang berkedudukan sebagai tujuan. ‘…sila kelima ini bukanlah dasar negra,
tetapi adalah tujuan paling utama, tujuan pokoknya, yaitu mewujudkan suatu
keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia (Hazairin). Dengan menunjuk sila
kelima sebagai sila yang berkedudukan sebagai tujuan berarti telah sempurnalah
unsur-unsur yang diperlukan untuk membentuk satu kesatuan pandangan hidup (way
of life atau weltanschuung). Apabila silapertama, kedua dan ketiga merupakan
sila-sila yang menggambarkan pandangan hidup yang diyakini bangsa Indonesia,
sila keempat menggambarkan cara-cara yang harus dilakukan sesuai dengan tujuan
hidup yang dicita-citakan, maka sila kelima menggambarkan tujuan hidup
berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan bangsa Indonesia.
Sila kelima intinya terletak pada
rumusan “ Keadilan Sosial” (social Justice). Plato dalam bukunya ‘Republic’
‘The four cardival virtues’. Empat kebajikan tersebut adalah pengendalian diri
(discipline), keberanian(courage),kearifan (wisdom), dan keadilan (justice).
Sedan Liang Gie berpendapat bahwa kebajikan
adalah yang mencakup
seluruhnya di atas ( all-embracing
virtue).
Istilah keadilan berasal dari bahsa arab
:al-ada:lah, yang padanan bahasa I adalah : justice. Namun sesungguhnya justice
sendiri semula berasal dari bahasa latin: justitia (dari akar kata:
jus).Al-‘adlu yang kemudian berubah kata menjadi al-ada:lah diartikan sebagai
menempatkan atau lmeletakan sesuatu pada tempat yang semestinya (proposional).
Sedang istilah justice mempunyai arti ganda. Ia dapat berarti hukum, bisa
berarti sikap tidak memihak (impartiality), dan dapat bearti persamaan dalam
perlakuan (equality of treatment). Dalam khasanah kefilsafatan akan ditemukan
beberapa difinisi atau batasan mngenai keadilan antara lain sbb:
Aristoteles mendifinisikan keadilan
sebagai kelayakan dalam tindakan manusia (fairness in human action).adapun yang dimaksud dengan kelayakan adalah sebagai titik
tengah di atara kedua ujung yang ekstrim, atau lebih
terkenal dengan teori “ The Golden Means”.
Thomas Aquino merumuskan makna keadilan
sebagai suatu ‘kemauan untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya’
Samuel pufendorf mendefinisikan keadilan
sebagai ‘kecenderungan yang bersifat tetap dan tak kunjung hilang untuk memberikan
kepada setiap orang akan haknya’
Isaiah Berlin, mendefinisikan keadilan
dengan kalimat’keadilan terlaksanan bilamana hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama, & hal-hal yang tak sama secara tidak sama
Notonagoro membatasi pengertian keadilan
sabagai’ dipenuhinya segala sesuatu yang merupakan sesuatu hak di dalam
hubungan hidup kemanusiaan sebagai sesuatu wajib
Sayid Qutub membatasi pengertian
keadilan sebagai ‘satu sikap yang mutlak, yang tidak memunjukkan kecenderungan
cinta atau marah, tidak merubah ketentuan-ketentuan karena kasih sayang atau
benci.
Dari beberapa batasan seperti di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud ‘KEADILAN’ adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, atau sikap yang mutlak untuk
meletakkan hak dan kewajiban secara prorposional, dan tidak merubah ketentuan-2
karena kasih saying atau benci.
Keadilan Sosial
(Social justice)
Ernest barker seorang tokoh pengarang
merumuskan makna keadilan sosial sebagai suatu pengaturan yang tepat dari suatu
masyarakat nasioanl, yang bertujuan memupuk dan medorong perkembangan seganap
kapasitas yang setinggi mungkin dari kepribadian seluruh anggota masyarakat.
Umar kayam mendefiniskan keadilan social sebagai suatu kondisi dimana setiap
warga Negara memperoleh kepuasan dalam menggunakan kesempatan yang diberikan
oleh system soaial, dan sistem-sistem yang lain.
Aristoteles membedakan keadilan menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Keadilan Distributif (Distributive
Justice), yang terwujud bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama,
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Keadilan disrtibutif ini dalam bentuk konkritnya adalah sikap adilnya
Negara terhadap seluruh warga negara, atau Negara wajib memenuhi
keadilan
terhadap warganegaranya.
2.
Keadilan Legal (legal Justice),
yang terwujud bilamana setiap anggota masyarakat melaksanakan fungsinya dengan
baik sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bentuk konkrtinya ialah sikap
adilnya warga masyarakat terhdap Negara. Keadilan ini disebut juga keadilan
bertaat, yaitu warga Negara bersikap adil dalam wujud mentaati segala
peraturan perundang-undangan &
peraturan lainya yg dikeluarkan
Negara.
3.
Keadilan komunitatif (Communitative
Justice), yaitu keadilan yang berlangsung dalam bentuk timbal balik secara
proposional dalam kehidupan bersama.
Di samping pembagian macam keadilan seperti di atas, ada
pula yang membedakan keadilan menjadi enam macam, yaitu:
1.
Justitia Comunitative, memberikan kepada
masing-masing haknya atas dasar kesamaan, di mana prestasi seharga dengan
kontra prestasi
2.
Justitia Distributive, memberikan kepada masing-masing bagiannya
atas dasar
perbedaan, dimana
diperhitungkan perbedaan kualita antara satu dengan lainnya.
3.
Justitia Vindicativa, memberikan
kepada masing-masing bagiannya atas dasar proporsi, dimana berat ringanya
hukuman disesuaikan dengan berat ringanya
pelanggaran
hokum.
4.
Justitia creative; memberikan kepada masing-masing
bagian kebebasannya untuk
menciptakan sesuai
dengan daya kreatifnya dalam bidang kebudayaan .
5.
Justitia Protectiva; keadilan
yang berupa memberikan pengayoman hukum kepada
manusia.
6.
Justitia Legalis; keadilan yang
berupa kebajikan yang menyeluruh yang mencakup semua kebajikan, kebajikan yang menyeluruh.
Setiap orang hendaknya memiliki hak yang
sama terhadap sistem yang menyeluruh dan yang terluas mengenai
kebebasan-kebebasan dasar. Adapun yang dimaksud dengan kebebasan dasar adalah meliputi:
1.
freedom of speech &assembly (kebebasan berbicara
& berkumpul)
2.
liberty of conscience (kebebasan hati nurani)
3.
freddom of thought (kebebasan berfikir)
4.
freedom of the person (kebebasan Pribadi)
5.
right to hold property (hak memiliki harta benda pribadi)
6.
freedom from arbitrary arrest and
seizure (kebebasan dari penahanan dan penangkapan yang sewenag-wenang).
Dan yang terpenting untuk semua ini
adalah adanya idealisme spiritual, suatu idealisme yang akan mengangkat harkat
dan martabat masyarakat Indonesia ketingkat yg lebih luhur dan terpuji.
Sila Kelima dalam Dasar Negara RI
mengandung makna setiap manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk
itu dikembangkan perbuatannya luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu diperlukan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
Nilai yang terkandung dalam sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab , Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan. Dalam sila ke – 5
tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan
dalam hidup bersama. Maka dalam sila ke – 5 tersebut terkandung
nilai keadilan yang
harus terwujud dalam
kehidupan bersama ( kehidupan sosial). Keadilan tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain , manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekwensinya nilai-nilai keadilan yang
harus terwujud dalam kehidupan bersama meliputi:
1. Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama (
just ice is done when equelz are treated equally ). Keadilan distributive sendiri
yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam
bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama
yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2. Keadilan
Legal ( Keadilan Bertaat ) Yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga Negara terhadap negara dan dalam masalah ini
pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan subtansi rohani
umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral,
sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3. Keadilan
Komulatif Yaitu suatu hubungan
keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan ases pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurakn pertalian
dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah
merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan
untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya
serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh
warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam
pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan
ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan
berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi
serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Realisasi dan perlindungan keadilan
dalam hidup bersama dalam suatu Negara berkebangsaan, mengharuskan Negara untuk
menciptakan suatu peraturan perundang- undangan. Dalam pengertian inilah maka
Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang
berdasarkan atas Hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum haruslah terpenuhi
adanya tiga syarat pokok yaitu:
1.
pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
2.
peradilan yang bebas
3.
legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Konsekuensinya sebagai suatu Negara
Hukum yang berkeadilan sosial maka Negara Indonesia harus mengakui dan
melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam undang-undang 1945 pasal;
1.
Pasal 27
1) Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan perintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28
“ Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan
hidup dan kehidupannya. “ Pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I,J
3. Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaanya itu.
4.
Pasal 31
1)
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
SIKAP YANG HARUS DIKEMBANGKAN PADA SILA KELIMA UNTUK DITERAPKAN DI KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
Sila kelima pancasila “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki makna pokok dari keadilan yaitu hakikat
kesesuaian dengan hakikat adil. Sila kelima pancasila didasari dan dijiwai oleh
keempat sila lainnya yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan.
Hal ini mengandung hakikat makna bahwa keadilan adalah sebagai akibat adanya
Negara kebangsaan dari manusia – manusia berketuhanan Yang Maha Esa. Sila keadilan sosial adalah tujuan dari keempat
sila lainnya.
Secara ontologis, hakikat keadilan
sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung
dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.. menurut Notonagoro.
Hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua yaitu keadilan yang
terkandung dalam hakikat manusia monopluralis yaitu manusia yang adil terhadap
diri sendiri, terhadap sesama dan terhadap Tuhan.
Penjelmaan dari keadilan kemanusiaan monopluralis menyangkut manusia
sebgaai makhluk hidup dan makhluk sosial. Dengan demikian keadilan sosial
didasari oleh sila kedua.
Atas dasar uraian diatas, lalu
bagaimanakah sikap yang harus dikembangkan? Sikap yang harus dikembangkan pada
diri kita harus mencakup 3 keadilan yang terwujud dalam kehidupan bersama
yaitu:
1.
Keadilan Distributif
Suatu hubungan keadilan antara Negara
terhadap warga negaranya, dalam arti pihak Negara yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama
didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Hubungan keadilan antar warga Negara tehadap Negara dan
dalam hal ini
pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam Negara.
3.
Keadilan Komulatif
Keadilan antara warga satu dengan warga
lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan bersama.
3.2
PELANGGARAN
SILA KELIMA DIBERBAGAI BIDANG
3.2.1
Analisis Pelanggaran
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia yang merupakan sila ke lima dari Pancasila ternyata dalam
pelaksanaanya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harapan rakyat Indonesia
saat ini.
Cita-cita nasional bangsa Indonesia
adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Walaupun cita-cita tersebut sudah
dicanangkan sejak Indonesia merdeka, namun pada kenyataanya pencapaiannya masih
sangat jauh dari yang diharapkan.
Perjuangan menuju keadilan dan
kesejahteraan sosial ternyata memang masih banyak kendala. Salah satu faktor
yang menjadi penghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur tersebut
adalah kurang ditegakannya keadilan disemua lini kehidupan masyarakat dalam
bernegara. Karena jika keadilan ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan
kemakmuran suatu negara akan tercipta.
Sila ke-5, yang seharusnya sudah
terlaksanakan dengan baik dalam kehidupan, justru pada prakteknya, pelaksanaan
dari sila tersebut tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia saat ini,
dimana masih ada praktek diskriminasi dari para penguasa. Menanggapai masalah
tersebut dalam tulisan ini ada empat hal yang ingin saya paparkan yaitu mengenai
bukti penerapan keadilan dalam bidang hukum, kesehatan, pendidikan dan ekonomi,
yang dirasa mempunyai masalah kompleks terhadap implementasi dari sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1.
Bidang Hukum
Hukum memang harus ditegakkan tetapi
keadilan terhadap hukum tersebut juga harus ditegakkan. Contoh kecil yang
menggambarkan bukti ketidakadilan hukum di Indonesia ini adalah banyaknya kasus
korupsi yang menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislatif,
para anggota kabinet dan politisi partai politik yang merugikan negara sampai
milyaran rupiah, tetapi hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang
telah diperbuat dan kadang walaupun sudah divonis sebagai tersangka masih saja
bisa pergi kemana-mana bahkan sampai keluar negeri.
Sedangkan jika kasusnya menimpa rakyat
miskin seperti yang pernah menimpa nenek Minah yang tersandung kasus pencurian
2 buah Kakao justru hukuman yang diterima tidak sebanding dengan apa yang diperbuat.
Dari sini menggambarkan bahwa hukum yang ada itu hanya berlaku untuk
orang-orang miskin saja, sedangkan untuk orang kaya atau pejabat publik hukum
itu tidak terlalu ditegakkan dengan benar. Sehingga hukum itu dapat diibaratkan
sebagai pisau, lancip
dibawah dan tumpul diatas.
Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat
(1) Tentang Hak Asasi Manusia hasil amandemen disebutkan bahwa “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Tetapi pada kenyataanya jauh dari
apa yang diharapkan, ini menjadi bukti bahwa keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia belum sepenuhnya bisa ditegakkan
dengan baik.
2. Bidang Kesehatan
Buruknya layanan kesehatan masih menjadi
keluhan dikalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari antrean yang panjang, kerumitan
dalam mengurus syarat-syarat administrasi, bahkan tidak jarang yang mendapat
penolakan dari berbagai rumah
sakit. Hingga pungutan liar untuk memperoleh pengobatan gratis juga
masih terjadi.
Buruknya pelayanan kesehatan yang
diterima rakyat miskin menjadi potret bahwa keadilan belum bisa ditegakkan
dengan baik. Tapi disisi lain, orang
kaya atau orang yang mempunyai jabatan/pangkat tinggi justru mendapatkan
pelayanan yang istimewa. Padahal dalam UUD 1945 pasal (28) H ayat (2) tentang
Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”. Tetapi pada
kenyataannya rakyat miskin masih banyak
mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pihak rumah sakit.
3. Bidang Pendidikan
Masalah lain yang memperlihatkan
ketidakadilan dalam dunia pendidikan yaitu ketidakmampuan warga miskin untuk
memperoleh pendidikan yang layak, sehingga banyak anak-anak Indonesia yang
tidak mampu untuk sekolah karena biaya sekolah yang dirasa memberatkan. Oleh
sebab itu pemerintah seharusnya memprioritaskan warga miskin Indonesia dengan
memberikan pendidikan. Sehingga anak-anak yang kurang mampu tersebut dapat
mengenyam pendidikan yang layak dibangku sekolah seperti anak-anak pada umumnya.
Selain masalah tersebut terdapat
masalah-masalah yang lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah salah satunya
adalah pendidikan untuk anak-anak di daerah pedalaman atau di daerah
perbatasan, pemerintah dinilai hanya memprioritaskan pendidikan untuk daerah-daerah
yang sudah maju saja, sementara untuk pendidikan di daerah-daerah pedalaman
cenderung diabaikan. Banyak anak- anak di daerah pedalaman yang membutuhkan
pendidikan formal, bahkan hanya untuk sampai kesekolahan saja mereka sampai harus rela berjalan atau menyeberangi
sungai yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggalnya.
4. Bidang Ekonomi
Keadilan dalam bidang ekonomi di negara
kita belum bisa terwujud sebagaimana yang telah diharapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan Pancasila. Justru masalah yang paling miris di bidang ekonomi
yaitu masalah kemiskinan. Kemiskinan ini menjadi bukti dari penegakkan keadilan
yang tidak sempurna padahal dalam konstisusi telah ditetapkan bahwa fakir
miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh negara, tapi pada kenyataanya
malah menyimpang dari apa yang telah ditetapkan pada konstitusi, fakir miskin
dan anak-anak terlantar dibiarkan keliaran dijalan-jalan untuk mengemis, bahkan
mereka tidur di bawah
kolong jembatan hanya dengan beralaskan kardus bekas.
Masalah lain yang mencerminkan tidak
adanya keadilan dalam bidang ekonomi adalah pengeksploitasian terhadap
buruh-buruh pabrik untuk bekerja selama berjam-jam tetapi dengan tingkat upah
yang sangat rendah. Sehingga dari eksploitasi tersebut perusahaan memperoleh
keuntungan yang sangat besar, karena perusahaan bisa mempekerjakan buruh yang
murah dan yang mau bekerja keras untuk kemajuan perusahaanya. Itulah sedikit
potret mengenai bukti dari implementasi dari sila ke-5
yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
5. Bidang Budaya
Kehidupan masyarakat papua dengan
masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan
penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih
banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga
tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta,
banyak orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan
menjulang tinggi.
3.2.2 Upaya Pemecahan
Diperlukan upaya yang tidak mudah untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, paling tidak untuk menciptakan
hal tersebut perlu ada kesadaran dari masing-masing individu untuk merubahnya,
jika perubahan itu bisa terlaksana dengan baik tentunya keadilan itu akan dapat
dengan mudah tercipta, baik dalam bidang hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi
dan lain-lainnya.
Untuk menciptakan keadilan yang merata
seperti yang tercermin dalamPancasila tepatnya sila ke-5, peran dari pemerintah
untuk mengupayakan hal tersebut sangat diperlukan. Agar implementasi dari sila
tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan malah
merugikan masyarakat.
Sebagai contoh dalam bidang kesehatan,
pemerintah membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan pelayanan kesehatan
terhadap warga yang kurang mampu, meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan bagi warga yang kurang mampu serta meningkatkan partisipasi dan
konsultasi kesehatan terhadap warga yang kurang mampu
3.3
NILAI-NILAI
LUHUR BANGSA YANG MASIH DIHAYATI / DIHIDUPI OLEH MASYARAKAT
INDONESIA KHUSUSNYA GENERASI MUDA
Pancasila merupakan pencerminan jiwa
kebangsaan Indonesia. Nilai – nilai yang terkandung didalamnya sangatlah luhur.
Pancasila dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Penerapan nilai luhur sila kelima ini erat hubungannya dengan hak dan kewajiban
kita sebagai makhluk sosial. Makna dalam sila kelima ini adalah adanya
kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dimana seluruh kekayaan
diperguanakan untuk kebahagiaan bersama dan melindungi yang lemah.
Contoh realisasi penerapannya pada
generasi muda yang paling sederhana adalah bersikap adil terhadap teman, tidak
membedakan status sosial diantara teman, menghormati hak – hak orang lain,
mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
serta gotong royong (dalam hal ini contohnya adalah mengikuti berbagai kegiatan
organisasi di lingkungan kampus sehingga menumbuhkan semangat kekeluargaan yang
didalamnya setiap anggota diberi tugas yang sesuai dengan kapasitas kemampuan
masing – masing), suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri
sendiri, tidak menggunakan hak milik orang lain untuk usaha – usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain
serta suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Namun ternyata dalam kenyataannya sila
kelima masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia setelah 70 tahun merdeka masih belum maksimal
sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat
ini. Telah dijelaskan sebelumnya
bahwa banyak sekali pelanggaran yang dilakukan terhadap sila kelima pancasila ini.
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Kesimpulan yang kami sepakati bersama
adalah pada masa ini, nilai – nilai yang terkandung dalam sila kelima pancasila
sudah terlupakan dan terabaikan oleh seluruh elemen baik itu masyarakat maupun
pemerintah. Tidak hanya sila kelima
pancasila tetapi pelanggaran juga terjadi terhadap keempat sila lainnya. Sangat
disayangkan nilai – nilai pancasila yang diambil dari kepribadian bangsa yang
seharusnya mudah diterapkan tetapi pada kenyataannya hanya sebatas teori saja
tanpa pangamalan.
4.2
SARAN
Dari penjelasan yang kami tuliskan
diatas mengenai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kami telah
menarik kesimpulan mengenai isi dari makalah ini. Isi dan kesimpulan yang kami
tulis bisa saja berubah apabila ditemukan data yang lebih akurat dan valid dari
yang telah ada dalam makalah kami ini. Karena itu janganlah terlalu berpegang
pada makalah ini yang tentunya memiliki banyak kekurangan, baik yang diketahui
ataupun tidak diketahui, maka bacalah juga makalah, buku, artikel ataupun
bacaan lain yang berhubungan dengan materi yang kami bahas ini yang tentunya
akan menambah pengetahuan kita bersama dalam pengamalan dan penerapan butir –
butir pancasila.
Dafta Pustaka
http://www.pusakaindonesia.org/nilai-dasar-sila-kelima-dalam-pancasila/
https://hengkikomarudin.wordpress.com/2010/07/14/hakekat-sila-sila-dalam-pancasila/
http://implementasi-nilai-pancasila12345.blogspot.co.id/
https://politikbersihcerdassantun.wordpress.com/2013/04/07/keadilan- sosial-bagi-seluruh-rakyat-indonesia
http://melatiputri.web.ugm.ac.id/2014/12/01/bukti-pelanggaran-terhadap- 5-sila-pancasila-2