A. PENDAHULUAN
Sesuai definisi dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, yang dimaksud dengan
Satker adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang. Dalam uraian berikutnya menyangkut akuntansi di Satker,
Satker dapat terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satker
Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Khusus yang menyangkut peran akuntansi di SKPKD, yang termasuk dalam kategori
pencatatan di Satker adalah fungsi SKPKD sebagai entitas akuntansi yang
mencatat transaksi-transaksi yang terjadi di Satker tersebut oleh sekretariat.
Bukan sebagai entitas pelaporan yang mewakili transaksi Pemda. Untuk fungsi
yang mewakili transaksi Pemda dilakukan oleh PPKD sebagai entitas pelaporan yang
mewakili transaksi Pemda secara keseluruhan.
Struktur akuntansi untuk Pemda menggunakan struktur akuntansi Pusat-Cabang.
Dalam hal ini akuntansi yang berlaku di Satker adalah sebagai akuntansi cabang
(Branch Office). Konsekuensi dari akuntansi Pusat – Cabang ini adalah
adanya akun resiprokal (reciprocal account) yaitu RK-PPKD (yang ada di
Satker) di kelompok ekuitas dana, dan RK-Satker (yang ada di PPKD) di kelompok
aset.
B. AKUNTANSI
PENDAPATAN
1. Definisi
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai
berikut :
“Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum
Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran
yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar
kembali.”
`Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah
daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa
pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana
pemerintah.
Kelompok
pendapatan yang diterima oleh PPKD adalah sebagai berikut:
Ø Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
Ø Dana
Perimbangan (pendapatan transfer)
Ø Lain-lain Pendapatan
Daerah Yang Sah
Dari kelompok pendapatan di atas, pada umumnya Pendapatan
Asli Daerah ada di Satker, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya ada di
PPKD. Rincian dari kelompok PAD menurut kedua peraturan pemerintah tersebut,
yaitu:
- Pajak Daerah
|
- Retribusi Daerah
|
- Hasil pengelolaan kekayaan daera
yang dipisahkan
|
- Lain-lain PAD yang sah
|
2. Akuntansi Pendapatan Satker
1. Transaksi pendapatan di Satker dicatat
oleh Petugas Penatausahaan Keuangan Satker (PPK-Satker). Transaksi ini dicatat
harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima
bukti transfer dari pihak ketiga.
2. Koreksi atas
pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan
tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas
pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak
terduga.
3. Pengembalian
yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan
atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
4. Akuntansi
pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
3. Dokumen Sumber
yang Digunakan
Dokumen sumber
yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi pendapatan di
Satker ini adalah sebagai berikut :
Transaksi
|
Dokumen sumber
|
Penerimaan PAD
|
- Surat Ketetapan Pajak Daerah
- Surat Ketetapan Retribusi
- Surat tanda bukti pembayaran
- Bukti penerimaan lainnya
|
4. Standar Jurnal Transaksi
Pendapatan
Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi
penerimaan pendapatan di Satker :
No.
|
Transaksi
|
Standar Jurnal
|
1
|
Penerimaan pendapatan pajak daerah
|
Dr. Kas di Bend Penerimaan ...........…… xx
Cr. Pendapatan
Pajak Daerah ............... xx
|
2
|
Penerimaan pendapatan
Retribusi daerah
|
Dr. Kas di Bend Penerimaan …...........… xx
Cr. Pendapatan
Retribusi Daerah …...... xx
|
3
|
Penerimaan hasil pengelo- laan kekayaan daerah yang
dipisahkan
|
Dr. Kas di Bend Penerimaan .................
xx
Cr. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
..................................... xx
|
4
|
Penerimaan Lain-lain PAD yang sah
|
Dr. Kas di Bend Penerimaan .................. xx
Cr.
Lain-lain PAD yang sah ...................... xx
|
Berikut adalah standar jurnal untuk
mencatat transaksi penyetoran pendapatan ke Kas Daerah :
Penyetoran Pendapatan Ke Kas Daerah
|
Dr. RK-PPKD ...........................................
xx
Cr. Kas di Bend
Penerimaan ................... xx
|
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pendapatan
yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian kelebihan pendapatan
sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di periode berjalan atau
periode sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak
berulang tetapi terjadi dalam periode berjalan. PPK-Satker berdasarkan
informasi transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian kelebihan
tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
pendapatan
|
Dr. Pendapatan ........................................
xx
Cr. RK-PPKD
............................................. xx
|
Pada saat pengembalian kelebihan pendapatan tersebut
dilakukan melalui Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi
pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
Pendapatan Satker yang dicatat oleh PPK-PPKD
|
Dr. RK-Satker ..........................................
xx
Cr. Kas di Kas Daerah
............................. xx
|
Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non
recurring) dan terkait dengan pendapatan periode sebelumnya, Satker tidak
melakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal
sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan Pendapatan, bersifat tidak
berulang (non recurring)
|
Dr. SILPA .............................................
xx
Cr. Kas di Kas Daerah
.............................. xx
|
C. AKUNTANSI BELANJA
1. Definisi
Definisi belanja menurut Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah sebagai berikut :
“Belanja adalah
semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang mengurangi
ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.”
Definisi lain dari belanja ini adalah seperti yang
dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagai
berikut :
“Belanja adalah
kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih.”
Kedua definisi tersebut di atas menjelaskan bahwa
transaksi belanja akan menurunkan ekuitas dana pemerintah daerah.
Kedua peraturan yang mengatur
penatusahaan belanja tersebut, mengklasifikasikan belanja dengan klasifikasi
yang berbeda. Perbedaan dimaksud semata-mata karena ada hal lain yang
ingin dicakup dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006. Sebagaimana diketahui
Permendagri No. 13 Tahun 2006 merupakan pedoman pengelolaan keuangan daerah,
yang mencakup mengenai perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan
pertanggungjawaban. Sebagai instrumen penganggaran, beberapa informasi
diperlukan diantaranya informasi pengendalian.yang dikaitkan dengan
konsep anggaran berbasis kinerja.
Konsep anggaran berbasis kinerja
menghendaki adanya keterkaitan antara output/hasil dari suatu program/kegiatan
dikaitkan dengan input yang digunakan. Dalam bahasa keuangan input tersebut
tercermin dari belanja yang dikeluarkan untuk membiayai suatu program ataupun
kegiatan. Oleh karena itu untuk tujuan dimaksud dalam Permendagri No. 13
Tahun 2006 terdapat pengelompokkan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung
dengan program dan kegiatan. Sedangkan Belanja Tidak Langsung merupakan belanja
yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan.
Selanjutnya untuk keperluan penyajian
Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Permendagri No. 13 Tahun 2006
telah mengamanatkan bahwa penyajian laporan keuangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2005.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel sebagai berikut :
No.
|
PP No. 24 tahun 2005
|
Permendagri No. 13 tahun 2006
|
1
|
Belanja Operasi
|
Belanja Tidak Langsung
|
- Belanja pegawai
|
- Belanja pegawai
|
|
- Belanja barang
|
- Belanja bunga
|
|
- Bunga
|
- Belanja subsidi
|
|
- Subsidi
|
- Belanja hibah
|
|
- Hibah
|
- Belanja bantuan sosial
|
|
- Bantuan sosial
|
- Belanja bagi hasil kepada Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Desa
|
|
- Belanja bantuan keuangan kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa
|
||
|
- Belanja tidak terduga
|
|
|
Belanja modal
|
Belanja Langsung
|
- Belanja tanah
|
- Belanja pegawai
|
|
- Belanja peralatan dan mesin
|
- Belanja barang dan jasa
|
|
- Belanja gedung dan bangunan
|
- Belanja modal
|
|
- Belanja jalan, irigasi, dan
Jaringan
|
||
- Belanja aset tetap lainnya
|
||
- Belanja aset lainnya
|
Kewenangan SATKER dalam transaksi belanja meliputi :
a. Belanja tidak langsung,
yaitu : belanja pegawai.
b. Belanja
langsung, yaitu : belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.
2. Akuntansi Transaksi Belanja
Satker
1. Transaksi
belanja di Satker dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan Satker (PPK-Satker).
Transaksi ini dicatat harian pada saat kas dibayarkan oleh bendahara
pengeluaran atau pada saat menerima tembusan bukti transfer ke pihak ketiga.
2. Koreksi atas
penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja,
dicatat sebagai pengurang belanja. Apabila diterima pada periode berikutnya,
koreksi belanja dicatat sebagai pendapatan lain-lain (PP No. 24 th 2005).
3. Akuntansi
belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
4. Untuk transaksi
belanja modal, pencatatan dilakukan secara corollary, yaitu dicatat
dengan 2 (dua) jurnal. Satu jurnal untuk mencatat belanja, dan yang
lainnya untuk mencatat aset yang diperoleh dari transaksi belanja modal
tersebut.
5. Transaksi
belanja di Satker dilakukan dengan dua (2) cara yaitu :
a.
pembayarannya dengan SP2D UP/GU/TU
b.
pembayarannya dengan SP2D LS
6. Transaksi
penerimaan fihak ketiga (PFK) merupakan transaksi transitoris berupa penerimaan
kas dari pihak ketiga yang sifatnya titipan dan harus diakui sebagai utang.
3. Dokumen Sumber yang Digunakan
Dokumen sumber yang dijadikan dasar dalam pencatatan
transaksi
belanja ini
adalah sebagai berikut :
No.
|
Transaksi Belanja
|
Dokumen Sumber
|
Lampiran Dokumen Sumber
|
1
|
Belanja
dengan mekanisme LS
|
- SP2D
- nota debit
bank
- bukti
pengeluaran
lainnya
|
- SPM
- SPD
- berita acara serah terima barang / jasa
|
2
|
Belanja
dengan mekanisme UP/GU/TU
|
- Bukti Pengesahan SPJ
|
- SPM
- SPD
- bukti transaksi lainnya
|
3
|
Penerimaan
PFK
|
-
SP2D
-
Bukti
potongan
|
-
SPM
|
44
|
Pelunasan PFK
|
-
Surat Setoran
-
Nota Kredit
-
Bukti
potongan
-
Bukti
pengeluaran lainnya
|
-
SPM
|
.4. Standar Jurnal Transaksi
Belanja
Di bawah ini adalah standar jurnal untuk mencatat
transaksi belanja di Satker :
No.
|
Transaksi
|
Standar Jurnal
|
1
|
Penerimaan SP2D UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran di
Satker
|
Dr. Kas di Bend Pengeluaran …......... xx
Cr. RK-PPKD
………………..……….…. xx
|
2
|
Pelaksanaan Belanja dengan menggunakan uang persediaan
yang sebelumnya dicairkan melalui SP2D UP/GU/TU
|
Dr. Belanja ……………........................
xx
Cr. Kas di Bend
Pengeluaran ............. xx
|
3
|
Pelaksanaan belanja dengan menggunakan SP2D LS
|
Dr. Belanja ……………........................
xx
Cr. RK-PPKD
....................................... xx
|
Dalam hal terjadi pengembalian sisa uang persediaan dari
SP2D UP/TU dari Satker ke BUD, maka jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :
4
|
Pengembalian kas SP2D UP/TU di Satker
|
Dr. RK-PPKD
........................................ xx
Cr. Kas di Bend Pengeluaran
................ xx
|
Khusus untuk transaksi belanja yang menghasilkan aset
tetap, PPK-Satker juga mengakui penambahan aset (sesuai dengan jenis asetnya)
dengan menjurnal :
5
|
Belanja modal yang menggunakan uang persediaan
|
Dr. Belanja modal ………................
xx
Cr. Kas di Bend
Pengeluaran .............. xx
|
6
|
Belanja modal dengan menggunakan SP2D LS
|
Dr. Belanja modal …………...………. xx
Cr. RK-PPKD
...................................... xx
|
7
|
Pengakuan aset tetap dari belanja modal Satker
|
Dr. Aset tetap ………........................
xx
Cr. Ekuitas Dana Investasi –
Diinvestasikan dalam Aset tetap ...
xx
|
Keterangan : Pengakuan aset pada butir No. 7 disesuaikan dengan
kebijakan akuntansi tentang kapitalisasi aset yang merupakan pengakuan terhadap
jumlah kas/setara kas dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai
penambah nilai aset tetap.
Dalam kasus LS Gaji dan Tunjangan, meskipun dana yang
diterima oleh pegawai adalah jumlah neto (setelah dikurangi potongan), namun
PPK-Satker tetap mencatat belanja gaji dan tunjangan dalam jumlah bruto.
PPK-Satker tidak perlu mencatat potongan tersebut karena pencatatannya sudah
dilakukan oleh BUD dalam sub sistem Akuntansi PPKD.
Standar jurnal nya adalah sebagai berikut :
8
|
Belanja LS Gaji di Satker
|
Dr. Belanja Gaji dan Tunjangan ..................... xx
Dr. Tunjangan Keluarga
................................. xx
Dr. Tunjangan Fungsional Umum .................. xx
Cr. RK-PPKD .................................................
xx
|
Dalam kasus Belanja Barang dan Jasa, seringkali terdapat
potongan pajak sehingga dana yang diterima oleh pihak ketiga adalah jumlah neto
(setelah dikurangi potongan pajak), namun PPK-Satker tetap mencatat belanja
tersebut dalam jumlah bruto. PPK-Satker kemudian mencatat potongan tersebut
sebagai Utang, dengan jurnal sebagai berikut :
9
|
Penerimaan Potongan Pajak di Satker
|
Dr. Kas di Bend Pengeluaran .........................
xx
Cr. Utang Pajak .............................................
xx
|
10
|
Pelunasan Pajak
|
Dr. Utang Pajak
.............................................. xx
Cr. Kas di Bend
Pengeluaran ........................... xx
|
Koreksi atas penerimaan kembali belanja yang terjadi pada
periode pengeluaran belanja di catat sebagai pengurang belanja. PPK-Satker
mencatat transaksi pengembalian belanja tersebut dengan jurnal sebagai berikut:
11
|
Pengembalian kelebihan
Belanja
|
Dr. Kas di Bend Pengeluaran
........................ xx
Cr. Belanja
....................................................... xx
|
Jika terjadi pengembalian belanja atas transaksi belanja yang terjadi pada
tahun sebelumnya, maka Satker mencatat jurnal sebagai berikut :
12
|
Pengembalian kelebihan Belanja, diterima pada periode
berikutnya
|
Dr. Kas di Bend Pengeluaran
........................ xx
Cr. Pendapatan lain-lain
................................. xx
|
D.
AKUNTANSI ASET SATKER
1. Definisi
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah, mendefinisikan Aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan/atau dimiliki oleh Pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
sejarah dan budaya.
Aset terbagi ke dalam dua kelompok, yakni :
1. Aset Lancar (Current Asset); dan
2. Aset Tidak Lancar (Non Current Asset)
Aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan dapat direalisasi
atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu dua belas (12) bulan sejak
tanggal pelaporan.
2. Prosedur Pencatatan Aset di
Satker
Prosedur pencatatan aset pada Satker meliputi pencatatan dan pelaporan
akuntansi atas pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan
penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan Satker. Berdasarkan
bukti transaksi yang ada, fungsi akuntansi Satker membuat bukti memorial yang
sedikitnya memuat informasi sebagai berikut :
·
Tanggal Transaksi
·
Jenis/nama aset
·
Kode rekening terkait
·
Klasifikasi aset tetap
·
Nilai aset tetap
3. Standar Jurnal Akuntansi Aset
a. Standar Jurnal
untuk Aset Tetap
Pengakuan aset tetap
|
Dr. Aset Tetap
............................................. xx
Cr. EDI – Diinvestasikan
dalam Aset Tetap .. xx
|
Pelepasan aset tetap
|
Dr. EDI – Diinvestasikan dalam Aset Tetap .. xx
Cr. Aset Tetap
............................................... xx
|
b. Standar jurnal untuk Konstruksi dalam
Pengerjaan
Pengakuan Konstruksi dalam Pengerjaan
|
Dr. Konstruksi dalam Pengerjaan ................
xx
Cr. EDI – Diinvestasikan
dalam Aset Tetap .. xx
|
Jika Konstruksi sudah selesai dilakukan
|
Dr. EDI – Diinvestasikan dalam Aset Tetap .. xx
Cr. Konstruksi dalam
Pengerjaan ................. xx
|
Pengakuan Aset Tetap yang sudah jadi
(contoh: gedung)
|
Dr. Gedung …………………………............... xx
Cr. EDI – Diinvestasikan
dalam Aset Tetap .. xx
|
c. Standar jurnal untuk Penyusutan
(depresiasi)
Pengakuan depresiasi atas aset tetap
|
Dr. EDI – Diinvestasikan dalam Aset Tetap ... xx
Cr. Akumulasi Depresiasi
…………………….. xx
|
d. Standar jurnal untuk Pemberian
Hibah/Donasi dalam bentuk Aset Tetap
Pengakuan aset tetap (sesuai jenisnya)
|
Dr. Aset Tetap ...............................................
xx
Cr. EDI – Diinvestasikan
dalam Aset Tetap .. xx
|
e. Standar jurnal untuk aset lainnya
Pengakuan aset lainnya
|
Dr. Aset Lainnya
................................................... xx
Cr. EDI – Diinvestasikan
dalam Aset Lainnya …. xx
|
Pelepasan aset lainnya
|
Dr. EDI – Diinvestasikan dalam Aset Lainnya …. xx
Cr. Aset Lainnya
................................................... xx
|
E. AKUNTANSI TRANSAKSI SELAIN KAS
Akuntansi Transaksi Selain Kas meliputi
serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan
pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain
kas yang meliputi transaksi: koreksi kesalahan dan penyesuaian; pengakuan aset
tetap, utang jangka panjang, dan ekuitas; depresiasi; dan transaksi yang
bersifat accrual dan prepayment; hibah selain kas.
1. Koreksi Kesalahan dan
Penyesuaian, Pengakuan Aset Tetap, Utang Jangka Panjang, dan
Ekuitas; Depresiasi; Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment; serta
Hibah Selain Kas
Koreksi kesalahan dan penyesuaian
merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting
ke buku besar.
Pengakuan Aset Tetap merupakan
pengakuan terhadap perolehan aset yang dilakukan oleh Satker. Pengakuan aset
tetap dan ekuitas sangat terkait dengan belanja modal yang dilakukan oleh
Satker. (Lihat pada Akuntansi Belanja)
Pengakuan Utang, dalam hal ini adalah
pengakuan utang perhitungan fihak ketiga di Satker sangat terkait dengan
transaksi belanja yang mengharuskan pemotongan pajak atau potongan-potongan
belanja lainnya. (Lihat pada Akuntansi Belanja). Namun jika utang
yang dimaksud adalah utang jangka panjang, maka hal ini timbul dari transaksi
pembiayaan penerimaan yang dilakukan oleh PPKD.
Depresiasi dilakukan untuk menyusutkan
nilai aset yang dimiliki oleh Satker (apabila diperlukan).
Transaksi yang bersifat accrual
dan prepayment muncul karena adanya transaksi yang sudah dilakukan
Satker namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi
pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).
Pada umumnya transaksi seperti ini jarang terjadi di Pemerintah Daerah.
2. Dokumen Sumber yang Digunakan
Dokumen sumber yang dijadikan dasar
dalam pencatatan transaksi non kas adalah sebagai berikut :
No.
|
Transaksi
|
Dokumen sumber
|
Lampiran dokumen sumber
|
1
|
Koreksi kesalahan pencatatan
|
Bukti memorial
|
Bukti transaksi pendukung
|
2
|
Pengakuan aset dan ekuitas
|
-
Berita acara penerimaan barang
-
Berita acara serah terima barang
-
Berita acara penyelesaian pekerjaan
|
Bukti transaksi pendukung
|
3
|
Pengakuan Utang Titipan Fihak Ketiga
|
-
Surat Setoran Pajak (SSP)
-
Surat Setoran Pemotongan Taperum/IWP
-
Bukti lainnya
|
-
SP2D
|
4
|
Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment
|
Bukti memorial
|
Bukti transaksi pendukung
|
3. Standar Jurnal Transaksi
Selain Kas
Di bawah ini
adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi selain kas di Satker :
No.
|
Transaksi
|
Standar Jurnal
|
1
|
Koreksi kesalahan pencatatan
(contoh: seharusnya belanja ATK, salah dicatat ke
belanja dokumen)
|
Dr. Belanja ATK
……………………… xx
Cr. Belanja Dokumen ……………....... xx
|
2
|
Pengakuan aset dan ekuitas
|
Dr. Aset Tetap ………….. ………….…
xx
Cr. EDI - Diinvestasikan dalam
Aset Tetap …………………………. xx
|
3
|
Pengakuan Utang Titipan Fihak Ketiga
|
Dr. Kas di Bend
Pengeluaran ......... xx
Cr. Utang PFK ……………...……….… xx
|
F.
AKUNTANSI TRANSAKSI PPKD-SATKER
1. Akuntansi Rekening Koran-PPKD
(RK-PPKD)
Akuntansi
Rekening Koran-PPKD merupakan akuntansi ekuitas dana di tingkat Satker. Akun
“RK-PPKD” setara dengan akun “Ekuitas Dana”, tetapi penggunanya khusus Satker.
Hal ini dikarenakan SATKER dianggap merupakan cabang dari Pemda, sehingga
sebenarnya SATKER tidak memiliki ekuitas dana sendiri, melainkan hanya menerima
ekuitas dana dari Pemda, melalui mekanisme transfer. Akun “Rekening Koran-PPKD”
akan bertambah bila Satker menerima transfer aset (seperti menerima SP2D UP/GU
dan menerima aset tetap dari Pemda), pelaksanaan belanja LS (menerima SP2D LS),
dan akan berkurang bila Satker mentransfer aset ke Pemda (seperti penyetoran
uang ke Pemda).
Akun “Rekening Koran-PPKD” dapat dibagi menjadi :
-
Rekening Koran-PPKD Kas
-
Rekening Koran-PPKD Piutang
-
Rekening Koran-PPKD Persediaan
-
Rekening Koran-PPKD Aset Tetap
-
Rekening Koran-PPKD Aset lainnya
-
Rekening Koran-PPKD Belanja
-
Rekening Koran-PPKD Utang
Akun Rekening Koran-PPKD Utang merupakan contra
account dari Rekening Koran-PPKD, sehingga saldonya adalah debit (Dr).
Akun-akun Rekening Koran-PPKD ini rekening reciprocal – nya yaitu
akun Rekening Koran-SKPD yang ada di PPKD sebagai akun aset.
Akun Rekening Koran-PPKD yang ada di
Satker ini mempunyai rekening reciprocal berupa akun Rekening
Koran-Satker yang ada di PPKD sebagai akun aset. Saldo normal
akun “Rekening Koran-Satker” adalah Debit (Dr) sedangkan saldo normal akun
“Rekening Koran-PPKD” adalah kredit (Cr). Akun-akun Rekening Koran-PPKD
dan Rekening Koran-Satker ini akan dieliminasi pada saat akan dibuat
laporan gabungan Pemda. Pengeliminasian dilakukan oleh PPKD/BUD.
Ilustrasi atas hubungan antar RK-PPKD dengan
RK-Satker dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :
Neraca PPKD
|
|
Neraca SATKER
|
||
Aset
|
Kewajiban
|
Aset
|
Kewajiban
|
|
RK-Satker
|
||||
Ekuitas Dana
|
Ekuitas Dana
|
|||
RK-PPKD
|
||||
2. Dokumen Sumber yang Digunakan
Dokumen
sumber yang digunakan untuk mencatat mutasi akun RK-PPKD ini adalah dokumen
yang terkait dengan transaksi antar kantor, antara Satker dengan PPKD sebagai
kantor pusat, yaitu dokumen transfer antara kedua kantor tersebut, yaitu
sebagai berikut :
No
|
Jenis Transaksi
|
Dokumen Sumber
|
1
|
Satker menerima SP2D dari
PPKD (Transfer uang dari PPKD)
|
- SP2D UP
- SP2D GU
- SP2D TU
|
2
|
Satker menerima tembusan
pelunasan belanja LS dari PPKD (transfer belanja dari Satker)
|
Tembusan SP2D LS
|
3
|
Satker menerima atau menyerahkan
barang (aset tetap) dari atau ke PPKD (transfer aset tetap)
|
Berita acara serah terima
barang
|
4
|
Satker menyetorkan pendapatan
ke PPKD (transfer uang ke PPKD)
|
STS
|
5
|
Satker mengembalikan kas dari
SP2D UP/TU
|
STS
|
3. Standar Jurnal Transaksi RK-PPKD
a.
Standar jurnal untuk transaksi penerimaan SP2D dari BUD
Satker menerima SP2D UP/GU/TU
|
Dr. Kas di Bend Pengeluaran
......… xx
Cr. RK-PPKD ………….……………. xx
|
b.
Standar jurnal untuk transaksi penerimaan tembusan SP2D LS dari BUD
Satker menerima tembusan SP2D
LS (transfer belanja)
|
Dr. Belanja ……………………………. xx
Cr. RK-PPKD ………….…………….. xx
|
c.
Standar jurnal untuk transaksi transfer aset tetap dari/kepada Satker
Satker menerima aset tetap
dari Pemda
|
Dr. Aset Tetap ……………….………. xx
Cr. RK-PPKD ……….……………….. xx
|
Satker menyerahkan aset tetap
ke Pemda
|
Dr. RK-PPKD …………….………….. xx
Cr. Aset Tetap …………….………… xx
|
d.
Standar jurnal untuk transaksi transfer aset lainnya dari/kepada Satker
Satker menerima aset lainnya
dari Pemda
|
Dr. Aset Lainnya
………….………. xx
Cr.
RK-PPKD …………..…………….. xx
|
Satker menyerahkan aset
lainnya ke Pemda
|
Dr. RK-PPKD ……………..……….. xx
Cr. Aset Lainnya …………….……… xx
|
e.
Standar jurnal untuk transaksi penyetoran uang ke rekening Kas Daerah
Penyetoran hasil pendapatan
oleh Satker
|
Dr. RK-PPKD ……………….……….. xx
Cr.
Kas di Bend Penerimaan .........… xx
|
f.
Standar jurnal untuk transaksi pengembalian sisa uang persediaan dari
SP2D UP/TU
Penyetoran sisa uang persediaan
oleh Satker
|
Dr. RK-PPKD ……………….……….. xx
Cr.
Kas di Bend Pengeluaran …........ xx
|
PENUTUP
Transaksi akuntansi di Satker secara umum terbagi
atas akuntansi pendapatan, akuntansi belanja, akuntansi aset, akuntansi
transaksi selain kas dan transaksi PPKD-SATKER. Terdapat standar jurnal untuk
masing-masing transaksi yang terjadi di Satker. Di sini yang terpenting adalah
pengidentifikasian dari tiap transaksi tersebut (yang di dukung oleh dokumen
relevan) untuk kemudian dapat dibuat pencatatan kedalam jurnal yang benar. Jika
dasar pemahaman atas pembuatan jurnal ini sudah baik, maka untuk proses
selanjutnya yakni pelaporan keuangan tidak akan ditemui masalah yang berarti.
Daftar
Pustaka
http://feryronaldi.blogspot.com/?m=0
As claimed by Stanford Medical, It's in fact the one and ONLY reason this country's women get to live 10 years more and weigh 19 kilos lighter than us.
BalasHapus(And by the way, it really has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING related to "how" they are eating.)
P.S, What I said is "HOW", not "what"...
CLICK on this link to see if this quick questionnaire can help you unlock your real weight loss potential
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856