MAKALAH PBD TENTANG KEGIATAN DAN USAHA BANK YANG BERTUJUAN UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT






KELOMPOK 1 (SATU)
Nama :           1. Anggi Dina Visca
              2. Delpina Ananda Leksi
              3. Henny Okta Reza
              4. Kelpin Dwi Amanda
              5. Melsa Linda
              6. Revy Simanjuntak
Kelas :  X AK2
Mapel : PBD  (Perbankan Dasar)
Guru Pembimbing :      Kapti Yuniarti, SE


Kata Pengantar:
    
  Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatNya kita baru saja menyelesaikan makalah yang membahas tentang kegiatan dan usaha bank yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

   Makalah ini tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka sudah selayaknya dan menjadi kewajiban logis bagi penyusun untuk menghaturkan rasa terima kasih kepada :
1.      Bu. Kapti Yuniarti, SE selaku Guru Pembimbing Mapel PBD
2.      Teman – teman atas segala bentuk bantuannya sebagai manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa, untuk itu segala Kritik dan Saran sangat kami harapkan.





                                                                                           ii

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ……………………… i
KATA PENGANTAR ………………….… ii
DAFTAR ISI     ……………… ……….…..iii                                                                    

BAB I    : PENDAHULUAN   
            1.1          Latar Belakang ……………….1
           1.2         Rumusan Masalah……………..2                                  
            1.3         Tujuan………………………….2                                      
          

BAB II    : PEMBAHASAN   
            2.1 Kegiatan Bank Umum………………3
            2.2 Kegiatan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)…..8
            2.3 Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing…..9
            2.4 Prinsip Perbankan Syariah……………………..10
            


BAB III   : PENUTUP
            3.1  Kesimpulan …………                                   
            3.3  Saran...........................
DAFTAR PUSTAKA ………………………………





                                                                                                               iii

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk tabungan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau jenis pinjaman lainnya. Jadi baik perbankan konvensional maupun
perbankan syariah mempunyai fungsi sebagai intermediary service.
 MenurutJulius R Latumaerrisa (2011: 331) karakteristik sistem perbankan syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek
keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaran dalam berproduksi dan menghindari kegiatan
spekulatif dalam bertansaksi keuangan. Makin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas system keuangan secara kesuluruhan, yang pada gi
lirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian ke
stabilan harga jangka menengah-panjang (Julius, 2011: 331). Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan kebijakan pengembangan bank Syariah di Indonesia yakni dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang meyakini sistem operasi perbankan konvensional tidak sesuai dengan syariah Islam. Pengoperasian bank syariah terus ditingkatkan karena faktor bunga yang terdapat di bank konvensional yang haram dan tidak sesuai Universitas Sumatera Utara 13 syariah Islam dan juga adanya kekecewaan masyarakat terhadap praktek-praktek perbankan saat ini serta tingkat suku bunga yang terlalu tinggi sehingga seringkali dapat
                                                                                                                   1
merugikan masyarakat. Produk-produk yang ditawarkan bank syariah terdiri dari 3 kategori yaitu produk penghimpunan dana ( funding), produk penyaluran dana (financing) dan produk jasa (services).Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/2007 disebutkan bahwa pemenuhan Prinsip Syariah dalam kegiatan penghimpunandana, penyaluran dana dan pelayanan jasa, dilakukan sebagai berikut 1. Dalamkegiatan penghimpunan dana dengan mempergunakan antara lain Akad Wadi’ah dan Mudharabah, 2. Dalam kegiatan peyaluran dana berupa Pembiayaan dengan
mempergunakan antara lain Akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam,Istishna’, Ijarah dan Qardh dan 3. Dalam kegiatan pelayanan jasa dengan
mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah, dan Sharf




1.2 Rumusan Masalah

Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan dibahas antara lain:
·         Kegiatan Bank
·         Usaha Bank
·         Prinsip Bank Syariah

1.3 Tujuan

Makalah ini disusun dengan tujuan agar para pembaca tahu tentang kegiatan dan usaha bank di Indonesia.



                                                                                           2
BAB II
PEMBAHASAN
                                                    KEGIATAN BANK
2.1  KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope­rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.    Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya.                                                                  3
Bagi bank jasa giro merupakan dana murah
ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.    Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.    Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2.    Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
Kredit Investasi,                                                                                                                   4
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.    Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.         Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d.    Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.    Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.     Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).                                                                      5
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :        
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.  Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)                                                                                                6
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.   Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.   Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.            Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
                                                                                               7    
Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik,  Pembayaran uang kuliah
l.          Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)
2.2   KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan                                                                                                          8
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
2.3.   KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.   Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.   Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.   Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa Transfer­Jasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C                                                                                  9
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya.

2.4 PRINSIP PERBANKAN SYARIAH

1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah)
Mudharabah merupakan perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal, dimana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan, dan kerugian ditanggung olehpemilik modal selama bukan merupakan kelalaian dari pihak pengelola modal.
 Ada dua jenis akad mudharabah, yaitu :
Ø  Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan pengelola dana dengan cakupan yang luas dan tidak memiliki batas baik jenis usaha, waktu dan daerah bisnis yang digeluti yang tetap sesuai dengan syariah islam.
Ø  Mudharabah Muqayyah adalah kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana yang terdapat batasan jenis dan daerah bisnis usaha sesuai yang telah disepakati.
2. Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (Musyarakah)
Musyarakah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalamsuatu usaha, dimana masing-masing pihak berhak atas keuntunganyang didapat sesuai dengan porsi modal yang dikeluarkan.
Akad musyakarah sendiri ada beberapa jenis, yaitu:
Ø  Musyarakah Muwafadah adalah kerjasama antara dua orang ataulebih pada suatu objek dengan syarat jumlah modal dan porsi kerja yang sama diantara pihak-pihak yang bekerjasama.
Ø  Musyarakah Al-Inan, yaitu kerjasama dalam bentuk modal suatu perdagangan antara pihak-pihak tertentu, dimana besar modal yang dikeluarkan dan keuntungan yang didapatkan tidak harus sama.
Ø  Musyarakah Al-Wujuh, adalah bentuk kerjasama usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dimana mereka tidak memiliki modal, lalu membeli barang dengan cara kredit dan menjualnya dengan cara tunai, sedangkan untuk keuntungan dibagi :
                                                                                                       10
·      Musyarakah Al-Abdan adalah kerjasama anatara dua orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga atau keahlian tanpa mengikutsertakan kerjasama modal. Contohnya dalam suatu usaha perumahan terjalin kerjasama antara Fulan A sebagai tukang bangunan dengan Fulan B sebagai tukang jendela dan pintu.
·      Musyarakah Al Milk memiliki pengertian kepemilikan bersama atas suatu aset, dimana salah seorang mitra tidak dapat menggunakan atau menjual aset sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya.. contohnya dalam hal ahli waris.
3.  Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah)
Murabahah adalah perjanjian jual beli anatara pihak bank dan pihak nasabah, dimana pihak bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah lalu menjualnya ke nasabah dengan adanaya penambahan keuntungan sebesar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak diawal perjanjian. Ada dua jenis akad murabahah yaitu  :
Ø Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah ini dapat bersifat mengikat ataupun tidak bersifat mengikat. Bersifat mengikat apabila barang yang dipesan harus dibeli oleh pembeli., dan bersifat tidak mengikat apaila barang yang sudah dibeli dapat tidak jadi dibeli atau dibatalkan dikarenakan alasan tertentu.
Ø Murabahah tanpa pesanan
Penjualan yang besifat tidak menikat. Penjualan ini dilakukan tidak melihat ada atau tidak barang dipesan, sehingga dalam pemasokan barang dilakukan sendiri menurut prediksi penjual.
4.  Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atas ojek atau jasa dengan adanya biaya sewa tanpa adanyapemindahan kepemilikan dari ojek tersebut.
5.  Pembiayaan dengan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak kita (Ijarah Wa Iqtina)
Ijarah Wa iqtina adalah perjanjian pemindahan hak guna atas objek atau jasa dengan adanya pembayaran upah sewa beli, yang diikuti dengan pemindahan kepemilikan pada waktu yang telah disepakati di awal perjanjian.

                                                                                                                                   11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da­lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan girotabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebu
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Dari uraian makalah diatas diharapkan bias menambah pengetahuan para pembaca sekalian mengenai Uang, Bank serta Percetakan Uang di Indonesia.


B. SARAN
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan. Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dan kekurangan, maka dari itu kami mohon kritik dan saran serta masukan-masukan yang bersifat membangun dari semua pihak demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Kelvindwikaty.blogspot.com




                               

Komentar........

Lebih baru Lebih lama