KELOMPOK 1 (SATU)
Nama : 1. Anggi Dina
Visca
2. Delpina Ananda Leksi
3. Henny Okta Reza
4. Kelpin Dwi Amanda
5. Melsa Linda
6. Revy Simanjuntak
Kelas : X AK2
Mapel : PBD (Perbankan Dasar)
Guru Pembimbing : Kapti
Yuniarti, SE
Kata Pengantar:
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas rahmatNya kita baru saja menyelesaikan makalah yang
membahas tentang kegiatan dan usaha bank yang bertujuan untuk mensejahterakan
masyarakat.
Makalah ini tentunya masih banyak kesalahan dan
kekurangan, maka sudah selayaknya dan menjadi kewajiban logis bagi penyusun
untuk menghaturkan rasa terima kasih kepada :
1. Bu.
Kapti Yuniarti, SE selaku Guru Pembimbing Mapel PBD
2. Teman
– teman atas segala bentuk bantuannya sebagai manusia biasa yang tak luput dari
salah dan dosa, untuk itu segala Kritik dan Saran sangat kami harapkan.
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
……………………… i
KATA PENGANTAR ………………….… ii
DAFTAR ISI ……………… ……….…..iii
KATA PENGANTAR ………………….… ii
DAFTAR ISI ……………… ……….…..iii
BAB
I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ……………….1
1.2 Rumusan Masalah……………..2
1.3 Tujuan………………………….2
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Kegiatan Bank Umum………………3
2.2 Kegiatan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)…..8
2.3 Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing…..9
2.4 Prinsip Perbankan Syariah……………………..10
1.1 Latar Belakang ……………….1
1.2 Rumusan Masalah……………..2
1.3 Tujuan………………………….2
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Kegiatan Bank Umum………………3
2.2 Kegiatan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)…..8
2.3 Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing…..9
2.4 Prinsip Perbankan Syariah……………………..10
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………
3.3 Saran...........................
DAFTAR PUSTAKA
………………………………
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kegiatan
pokok bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk
tabungan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau
jenis pinjaman lainnya. Jadi baik perbankan konvensional maupun
perbankan
syariah mempunyai fungsi sebagai intermediary service.
MenurutJulius R Latumaerrisa (2011: 331) karakteristik sistem perbankan syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
MenurutJulius R Latumaerrisa (2011: 331) karakteristik sistem perbankan syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
saling
menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek
keadilan
dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan
dan persaudaran dalam berproduksi dan menghindari kegiatan
spekulatif
dalam bertansaksi keuangan. Makin meluasnya penggunaan produk dan instrumen
syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga
akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga
mendukung stabilitas system keuangan secara kesuluruhan, yang pada gi
lirannya
akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian ke
stabilan
harga jangka menengah-panjang (Julius, 2011: 331). Hal ini sejalan dengan salah
satu tujuan kebijakan pengembangan bank Syariah di Indonesia yakni dalam
pemenuhan kebutuhan masyarakat yang meyakini sistem operasi perbankan konvensional
tidak sesuai dengan syariah Islam. Pengoperasian bank syariah terus
ditingkatkan karena faktor bunga yang terdapat di bank konvensional yang haram dan
tidak sesuai Universitas Sumatera Utara 13 syariah Islam dan juga adanya kekecewaan masyarakat
terhadap praktek-praktek perbankan saat ini serta tingkat suku bunga yang
terlalu tinggi sehingga seringkali dapat
1
merugikan
masyarakat. Produk-produk yang ditawarkan bank syariah terdiri dari 3 kategori
yaitu produk penghimpunan dana ( funding), produk penyaluran dana (financing) dan
produk jasa (services).Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/2007 disebutkan
bahwa pemenuhan Prinsip Syariah dalam kegiatan penghimpunandana, penyaluran
dana dan pelayanan jasa, dilakukan sebagai berikut 1. Dalamkegiatan
penghimpunan dana dengan mempergunakan antara lain Akad Wadi’ah dan Mudharabah,
2. Dalam kegiatan peyaluran dana berupa Pembiayaan dengan
mempergunakan
antara lain Akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam,Istishna’, Ijarah dan
Qardh dan 3. Dalam kegiatan pelayanan jasa dengan
mempergunakan
antara lain Akad Kafalah, Hawalah, dan Sharf
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan
atas masalah yang akan dibahas antara lain:
·
Kegiatan
Bank
·
Usaha
Bank
·
Prinsip
Bank Syariah
1.3 Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan agar para pembaca
tahu tentang kegiatan dan usaha bank di Indonesia.
2
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
KEGIATAN
BANK
2.1 KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau
yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak
beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika
dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan
wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum
non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum
devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi
kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan
membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan
funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai
jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada
setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama
jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening
giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun
perusahaannya. 3
Bagi bank jasa giro merupakan dana murah
karena bunga
yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan
menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai
Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan
yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening
giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam
praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka
waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu
tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai
dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito
berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan
Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
Kredit Investasi, 4
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan
investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu
yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini
adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti
mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal
usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari
1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar
gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para
pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang
dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi,
modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan
kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan
pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang
kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para
kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank
lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank,
apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread
(bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit). 5
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.
Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.
Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau
luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank
devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung
dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang
bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian
juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga
seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat
kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung
dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga
seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya
memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta
pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah
safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak
pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga
milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan
di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa
box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka
waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit) 6
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu
kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tempat
perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk
mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang
strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang
besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki
tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah
dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam
jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang
asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada
nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha
memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu
sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank
kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah
membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada
para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas
transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat
berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi
yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan
oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran
diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek
Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
k. Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
7
Pembayaran pajak, Pembayaran
telepon, Pembayaran air, Pembayaran
listrik, Pembayaran uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran,
bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya
antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di
dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain
surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)
2.2 KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR
pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan 8
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
2.3. KEGIATAN
BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak
di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran,
memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya
dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam
bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya. Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa
ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank
campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang
menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan
Internasional
- Bidang
Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank
swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya
juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya
bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C 9
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya.
2.4 PRINSIP
PERBANKAN SYARIAH
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (Mudharabah)
Mudharabah
merupakan perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal,
dimana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan, dan
kerugian ditanggung olehpemilik modal selama bukan merupakan kelalaian dari
pihak pengelola modal.
Ada dua jenis akad
mudharabah, yaitu :
Ø Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan
pengelola dana dengan cakupan yang luas dan tidak memiliki batas baik jenis
usaha, waktu dan daerah bisnis yang digeluti yang tetap sesuai dengan syariah
islam.
Ø Mudharabah Muqayyah adalah kerjasama antara pemilik dana dan pengelola
dana yang terdapat batasan jenis dan daerah bisnis usaha sesuai yang telah
disepakati.
2. Pembiayaan berdasarkan penyertaan
modal (Musyarakah)
Musyarakah adalah kerjasama antara
dua orang atau lebih dalamsuatu usaha, dimana masing-masing pihak berhak atas
keuntunganyang didapat sesuai dengan porsi modal yang dikeluarkan.
Akad musyakarah sendiri ada
beberapa jenis, yaitu:
Ø Musyarakah Muwafadah adalah kerjasama antara dua orang ataulebih pada
suatu objek dengan syarat jumlah modal dan porsi kerja yang sama diantara
pihak-pihak yang bekerjasama.
Ø Musyarakah Al-Inan, yaitu kerjasama dalam bentuk modal suatu perdagangan
antara pihak-pihak tertentu, dimana besar modal yang dikeluarkan dan keuntungan
yang didapatkan tidak harus sama.
Ø Musyarakah Al-Wujuh, adalah bentuk kerjasama usaha yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih. Dimana mereka tidak memiliki modal, lalu membeli barang
dengan cara kredit dan menjualnya dengan cara tunai, sedangkan untuk keuntungan
dibagi :
10
10
·
Musyarakah Al-Abdan adalah
kerjasama anatara dua orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga atau
keahlian tanpa mengikutsertakan kerjasama modal. Contohnya dalam suatu usaha
perumahan terjalin kerjasama antara Fulan A sebagai tukang bangunan dengan
Fulan B sebagai tukang jendela dan pintu.
·
Musyarakah Al Milk memiliki
pengertian kepemilikan bersama atas suatu aset, dimana salah seorang mitra
tidak dapat menggunakan atau menjual aset sebelum mendapatkan persetujuan dari
pihak lainnya.. contohnya dalam hal ahli waris.
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (Murabahah)
Murabahah adalah perjanjian jual
beli anatara pihak bank dan pihak nasabah, dimana pihak bank membeli barang
yang dibutuhkan oleh nasabah lalu menjualnya ke nasabah dengan adanaya
penambahan keuntungan sebesar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak diawal
perjanjian. Ada dua jenis akad murabahah yaitu
:
Ø Murabahah berdasarkan pesanan
Murabahah ini dapat bersifat
mengikat ataupun tidak bersifat mengikat. Bersifat mengikat apabila barang yang
dipesan harus dibeli oleh pembeli., dan bersifat tidak mengikat apaila barang
yang sudah dibeli dapat tidak jadi dibeli atau dibatalkan dikarenakan alasan tertentu.
Ø Murabahah tanpa pesanan
Penjualan yang besifat tidak
menikat. Penjualan ini dilakukan tidak melihat ada atau tidak barang dipesan,
sehingga dalam pemasokan barang dilakukan sendiri menurut prediksi penjual.
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip
sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
Ijarah adalah perjanjian pemindahan
hak guna atas ojek atau jasa dengan adanya biaya sewa tanpa adanyapemindahan
kepemilikan dari ojek tersebut.
5.
Pembiayaan dengan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak kita (Ijarah Wa Iqtina)
Ijarah Wa iqtina adalah perjanjian
pemindahan hak guna atas objek atau jasa dengan adanya pembayaran upah sewa beli,
yang diikuti dengan pemindahan kepemilikan pada waktu yang telah disepakati di awal
perjanjian.
11
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank
tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan
kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank
umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan
yang berbeda.
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana,
dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito. Biasanya
sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebu
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote.
Dari
uraian makalah diatas diharapkan bias menambah pengetahuan para pembaca
sekalian mengenai Uang, Bank serta Percetakan Uang di Indonesia.
B. SARAN
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan. Dalam penulisan
makalah ini kami menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dan kekurangan, maka
dari itu kami mohon kritik dan saran serta masukan-masukan yang bersifat
membangun dari semua pihak demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Kelvindwikaty.blogspot.com