MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA PEMBAHASAN SILA KELIMA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

 

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA

PEMBAHASAN SILA KELIMA

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila


 

Kelpin Dwi Amanda               01010582024138

Lekat Luthfia Putri                 01010581923087

Nia Fitriana                             01010581923109

Ratna Ayu Pratiwi                  01010581923089

 

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

FAKULTAS EKONOMI

D3 AKUNTANSI

PALEMBANG

2021


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Serta kami juga berterima kasih kepada ibu Dra. Hj. Yulia Djahir, M.M., selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang sudah memberi kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan tugas ini.

Harapan kami makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini.. Oleh  karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

Palembang, 1 Maret 2021

 

 

Penyusun

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 1

DAFTAR ISI. 2

PENDAHULUAN.. 3

1.1.      LATAR BELAKANG.. 3

1.2.      RUMUSAN MASALAH.. 4

 PEMBAHASAN.. 5

2.1. Pengertian Revitalisasi 5

2.2. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara. 5

2.3. Contoh-contoh Pengamalan Revitalisasi Pancasila. 8

2.4. Makna dan Arti Pancasila Sila Ke5. 9

2.5. Nilai Yang Terkandung Pada Sila Ke Lima. 9

2.6. Penerapan Sila ke-5 di Indonesia. 11

2.7. Contoh Kasus Sila Kelima. 12

 

PENUTUP.. 15

3.1.      Kesimpulan. 15

3.2.      Saran. 16

DAFTAR PUSTAKA.. 17


PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah

 Dalam Kehidupan bernegara, Pancasila digunakan sebagai sumber segala hukum nasional yang mengatur pola kehidupan bermasyarakat secara luas. sehingga pada implementasinya dalam segala bentuk perundang-undang harus mengarah pada menjaga integrasi bangsa, membangun demokrasi dan membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang didasarkan pada prinsip toleransi kemanusiaan dan keberagaman yang berkeadaban. Sudah seharusnya para wakil rakyat memahami hal-hal ini. Karena Pancasila merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan Bangsa Indonesia.

 Indonesia kini berada dalam kekrisisan yang teramat parah kita bisa lihat itu dari kesejahteraan rakyanya yang sampai kini menjadi sebuah agenda pembenahan bagi pemerintahan yang masih berusaha untuk memperbaiki kesengsaraan rakyatnya dengan berbagai program-program yang diharapkan bisa membantu meringankan beban kehidupan rakyatnya.

Mengapa Pancasila begitu besar pengaruhnya terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.

Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Dalam perjalanannya, implementasi Pancasila tidaklah selalu dapat berjalan tanpa hambatan dan rintangan. Dapat disebutkan salah satu contoh yaitu saat Orde Baru. Saat itu kesejatian Pancaslia seakan dikebiri sehingga hakikat dari Pancasila seakan mati suri. Implementasi Pancasila digunakan sebagai tameng dari penguasa untuk mempertahankan tampuk kekuasaanya. Namun demikian,nilai-nilai Pancasila tetap bertahan dan tidak tergantikan.

Kasus diatas bukanlah satu-satunya hambatan dan rintangan tegaknya Pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan  jaman, memiliki tantanganya sendiri. Tidak terelakkan bahwa Indonesia haruslah mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Di sisi lain, masih terdapat ketimpangan sosial yang dapat ditemukan di tiap sudut wilayah Indonesia. Jelaslah Indonesia belum dapat dikatakan telah mencapai cita-cita Nasional, terutama seperti yang tercantum pada sila kelima.

Berbagai cara telah dilakukan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Dewasa ini, banyak usaha pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Namun hasilnya kurang dirasakan oleh masyarakat . Adakalanya ada oknum pemerintah yang melakukan penyelewengan terhadap berbagai progam pemerintah itu sendiri. Penerapan Pancasila  dalam masyarakat cenderung kurang mendalam dan tepat, nilai nilai Pancasila seolah dianggap sepele oleh beberapa golongan masyarakat. Akhirnya terjadi kemerosotan nilai dan moral yang mengakibatkan munculnya berbagai penyimpangan dan permasalahan bahkan konflik. Penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman dan implementasi dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengembalikan hakikat pengamalan dan penerapan Pancasila, dan penerapan nilai-nilai Pancasila khususnya penerapan nilai-nilai Pancasila pada sila kelima.

1.2              Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud Revitalisasi?

2.      Bagaimana upaya dalam merevitalisasi nilai-nilai Pancasila?

3.      Bagaimana makna sila kelima dalam Pancasila?

4.      Apa contoh kasus yang berkaitan dengan sila kelima?

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Revitalisasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi pen Revitalisasi termasuk di dalamnya adalah konservasi-preservasi merupakan bagian dari upaya perancangan kota untuk mempertahankan warisan fisik budaya masa lampau yang memiliki nilai sejarah dan estetika-arsitektural. Atau tepatnya merupakan upaya pelestarian lingkungan binaan agar tetap pada kondisi aslinya yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakan.Tergantung dari kondisi lingkungan binaan yang akan dilestarikan, maka upaya ini biasanya disertai pula dengan upaya restorasi, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi. Jadi, revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi.

 

2.2  Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Revitalisasi Pancasila dapat diartikan sebagai usaha mengembalikan Pancasila kepada subjeknya yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara pemerintahan. Untuk merevitalisasi, maka Pancasila perlu diajarkan dalam kaitannya dengan pembuatan atau evaluasi atas kebijakan publik selain dibicarakan sebagai dasar negara. Pancasila dapat dihidupkan kembali sebagai nilai-nilai dasar yang memberi orientasi dalam pembuatan kebijakan publik. Pancasila adalah solusi alternatif bagi terwujudnya Negara Kesatuan Indonesia, yang telah teruji semenjak masa kemerdekaan sampai dengan masa reformasi. Meskipun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya ada berbagai macam cobaan dan tantangan yang senantiasa datang dan mengiringi dalam setiap gerak dan langkah dinamika bangsa ini. Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila adalah alat permersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan Indonesia secara menyeluruh. Merevitalisasi Pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika ondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya.

Membiarkan kondisi bangsa dalam keterpurukan sama halnya kita sengaja menjadikan Pancasila hanya sebagai alat politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto. Kita tahu, pada periode ini Pancasila selalu dijadikan alat legitimasi serta dipolitisir untuk meraih serta mempertahankan kekuasaan. Mereka yang berseberangan dengan pemerintah akan dengan mudah di beri label anti Pancasila, maka dengan mudah mereka yang anti Pancasila akan masuk penjara tanpa proses hukum yang jelas.

Sebenarnya permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti ini adalah buruknya komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan juga melemahnya pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologi yang kita junjung tinggi dengan berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan dunia dengan mudahnya.

Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya.

Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.

Seperti kita tahu bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya dan luas baik dari Sumber daya Alamnyayang mencakup darata dan lautan mupun dari sumber daya manusianya yang memiliki potensi-potensi yang luar biasa. Sadar betul akan potensi yang kita miliki permasalahan yang ada pada bab sebelmunya pun perlu kita jawab. 

Sebenarnya permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti ini adalah buruknya komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan juga melemahnya pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologiyang kita junjung tinggi dengan berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan dunia dengan mudahnya.

Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila hams diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu:

1. Kualitas

 Dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagal kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang diam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen.

2. Realitas

Dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat han depan secara prospektif, menuju han esok lebih balk.

3. Fleksibel

 Dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan berhenti dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”

Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara hams diarahkan path pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila thpat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

 

2.3  Contoh-contoh Pengamalan Revitalisasi Pancasila

1. Revitalisasi Nilai – Nilai Empat Pilar Wawasan Kebangsaan

Semua dampak euphoria reformasi yang kita hadapi saat ini, perlu disikapi oleh segenap komponen bangsa melalui pemahaman yang benar, utuh dan menyeluruh dalam konteks semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut merupakan kata kunci dari aktualisasi dan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila yang harus terus ditumbuh kembangkan oleh generasi penerus. Seluruh komponen bangsa harus mampu menyikapi berbagai permasalahan, perbedaan dan kemajemukan dengan berpedoman pada empat pilar wawasan kebangsaan yang dibangun oleh para pendiri bangsa. Seluruh anak bangsa harus proaktif untuk menciptakan, membina, mengembangkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang kerap menghadapi potensi perpecahan. Generasi penerus harus mampu menghidupkan kembali sikap dan budaya gotong royong, silahturahmi dan musyawarah untuk mufakat yang hakikinya merupakan ciri bangsa Indonesia sejak dulu.

2. Bidang Politik

Sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan maupun anggota partai politik, para politisi sangat berperan dalam perumusan peraturan perundangan maupun kebijakan publik. Pemahaman yang komprehensif terhadap nilai – nllai empat pilar wawasan kebangsaan sangat dibutuhkan agar para politisi dapat memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif dalam peraturan perundangan maupun kebijakan publik yang mengedepankan kepentingan bangsa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Bidang Media Massa

Di era demokrasi, media massa dapat dipandang sebagai salah satu pilar yang mengawal terselenggaranya kehidupan demokrasi yang sehat, beretika dan bermartabat. Disamping itu, di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, peran media massa menjadi sangat penting dan strategis dalam membentuk watak dan karakter bangsa. Dengan demikian, kalangan media massa perlu diberi pembekalan dan perluasan cakrawala pandang terkait arti pentingnya pemahaman nilai – nilai empat pilar wawasan kebangsaan. Hal ini dimaksudkan agar kapasitas dan kemampuan yang dimiliki dapat mempercepat proses pembangunan watak dan karakter bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai jati diri bangsanya.

 

4. Bidang Ekonomi

Pengusaha merupakan salah satu motor penggerak perekonomian bangsa. Dalam menjalankan perannya, para pengusaha senantiasa dihadapkan pada pillhan dilematis antara kepentingan usaha dan kepentingan bangsa. Di era globalisasi dan perdagangan bebas, para pengusaha dituntut untuk memiliki kemampuan rnemilih dan memilah agar perekonomian bangsa dapat memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara signifikan. Dengan pemahaman terhadap nilai – nilai empat pilar wawasan kebangsaan, diharapkan para pengusaha mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat.

2.4  Makna dan Arti Pancasila Sila Ke-5

Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang Padi dan kapas. Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo, 2000:35).

 Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

2.5  Nilai Yang Terkandung Pada Sila Ke Lima

 Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.

Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme. Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah

meliputi:

1. Keadilan Distributif 

 Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti  pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

 2. Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)

 Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.

Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.

3. Keadilan Komulatif 

 Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

  Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup  bersama (keadilan bersama).

2.6  Penerapan Sila ke-5 di Indonesia

 Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia. 

Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan, strata tersebut antara lain: 

a.       Strata Sosial Utama

Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini 

b.      Strata Sosial Kedua

Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini 

c.       Strata Sosial Ketiga

Para pekerja professional.

d.      Strata Sosial Keempat

Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, akibat daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.

2.7  Contoh Kasus Sila Kelima

 Secara garis besar sila kelima mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal- pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:

a)      Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.

b)      Pada Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan  baik.

Contoh kasus lain yang berkaitan dengan sila ke 5 :

·         Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua 

Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang  memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.


·         Kemiskinan di Papua

Jumlah penduduk miskin di sejumlah provinsi diperkirakan meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan. Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir 2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan meningkat dengan kenaikan harga BBM. Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).

Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.

Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya dan perkembangan jaman juga penting.

·         Kasus PT Andalas kertas

Dalam suatu kasus, Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Lampung (kisah

nyata). Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun, manajer PT Andalas Kertas tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, "Maafkan saya," katanya sambil memandang nenek itu. "Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda Rp1 juta dan jika Anda tidak mampu bayar, maka Anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum."

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara itu, Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.

"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp50 ribu, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini, lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa," kata dia. Sampai palu diketuk dan Hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang Rp3,5 juta, termasuk uang Rp50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Kasus ini merupakan salah satu contoh seorang hakim yang adil, seperti sila yang terakhir, keadilan bagi seluruh rakyai indonesia.


PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Eksistensi Pancasila dapat dilihat melalui implementasi tiap produk hukum yang dihasilkan di Indonesia. Namun, bila dilihat dari keadaan saat ini, peran Pancasila sebagi filter harus ditegakkan kembali. Hal tersebut melihat peraturan perundangan yang ada belum cukup kuat untuk mengarahkan Indonesia pada kesejahteraan Nasional.

Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bemegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dan berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya.

Cara menata karakter bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benergara dapat dilaksanakan dengan beberapa langkah, diantaranya:

1. Strem Top Down, pemerintah harus mencanangkan program yang harus diterapkan sebagai langkah nyata untuk kembali mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila.

2. Stream Bottom Up, rakyat sebagai individu dan anggota masyarakat yang bersama-sama membentuk kebudayaan sangat berpartisipasi dalam menentukan nilai-nilai apa saja yang mereka laksanakan. Sehingga apabila ada nilai baru yang berkembang masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka dapat di tarik sebagai nilai praksis yang ada dalam nilai Pancasila.

3. Stream Revitalisasi Program, dimana program-program terdahulu yang dianggap mampu untuk mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan baik kembali digiatkan.

 

Melalui revitalisasi inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu kita, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan kepada para masyarakat sekarang.

 

3.2  SARAN

·         Berdasarkan uraian di atas, kiranya kita dapat menyadari bahwa keadilan sosial sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya untuk mewujudkan Negara Indonesia yang makmur dan sejahtera.

·         Mahasiswa harus lebih proaktif dalam menanggapi penerapan Pancasila karena penerapan Pancasila memiliki dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini mahasiswa   agar lebih mencari tahu mengenai nilai-nilai Pancasila dan cara menerapkannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

·         Selasata, 2011. Implementasi Sila Ke-5 dalam peraturan Perundangan Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

·         Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

·         Hasanah, Uswatun. Jumat, 22 Mei 2015 “Makalah Revitalisasi Pancasila” http://hasanahtintahitam.blogspot.co.id/2015/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html

·         Hafsan, M. Jafar, 2013. Upaya Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Dalam Perspektif Pendidikan. Jakarta: PPKN UNJ.

·         Tafrizi , Ahmad . 6 Januari 2013 . “Pentingnya Keadilan Sosial “ http://ahmad tafrizi .blog. ugm.ac.id/2013/01/ 06/makalah -pancasila-2/

·         Tanggumara, Andry . 07 November 2014 “ Deskriptif Sila ke 5 Pancasila” https://andrytanggumara.wordpress.com/2014/11/07/deskriptif-sila-ke-5-pancasila/

·         Dewantara, Kurnia, 2013. Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Pemahan Nilai
Kearifan Lokal Dapat Meningkatkan Ketahanan Nasional.
Jakarta: PPRA

 

Soal Kuis Sesi Tanya Jawab Diskusi Kelompok Materi Pancasila sila  ke 5 - Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia - PKN Pendidikan Pancasila

 

PERTANYAAN

1.      (Vica Angelina) Apa makna mendalam tentang Keadilan Sosial dalam kehidupan Masyarakat yang sebenarnya?

Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.

2.      (Adinda Sampurna Putri)  Kapankah keadilan dalam suatu perkara akan terlaksana?

Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti  pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

3. (Vickadena Maharani) Apa kekurangan dari sila ke-5 Pancasila

Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.

4. (Lulu Aina Wulandary) Bagaimana penyimpangan keadilan sosial dalam lingkungan universitas yang sering terjadi?

Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan  baik.

 

5. (Fitri Amelia) Bagaimana cara Pemerintah mengatasi kesenjangan sosial di Papua?

seharusnya pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.

Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya dan perkembangan jaman juga penting.

6. (Widya Kartika) Bagaimana cara yang dapat dilakukan oleh Mahasiswa agar dapat berpartisipasi dalam menerapkan sila ke-5?

Mahasiswa harus lebih proaktif dalam menanggapi penerapan Pancasila karena penerapan Pancasila memiliki dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini mahasiswa   agar lebih mencari tahu mengenai nilai-nilai Pancasila dan cara menerapkannya.

7. (Rizma Sasya Nurianty) Apa saja hal yang seharusnya dilakukan oleh para politikus dalam upaya penerapan sila ke-5?

Sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan maupun anggota partai politik, para politisi sangat berperan dalam perumusan peraturan perundangan maupun kebijakan publik. Pemahaman yang komprehensif terhadap nilai – nllai empat pilar wawasan kebangsaan sangat dibutuhkan agar para politisi dapat memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif dalam peraturan perundangan maupun kebijakan publik yang mengedepankan kepentingan bangsa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

8. (Dimas Riski Wijaya) Kepada siapa saja manusia harusnya menerapkan sila ke-5 Pancasila?

Dalam sila ke-5, Nilai Keadilan  didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Komentar........

Lebih baru Lebih lama