MAKALAH PENDIDIKAN
PANCASILA
PEMBAHASAN SILA KELIMA
KEADILAN SOSIAL BAGI
SELURUH RAKYAT INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Kelpin Dwi Amanda 01010582024138
Lekat Luthfia Putri 01010581923087
Nia Fitriana 01010581923109
Ratna Ayu Pratiwi 01010581923089
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS EKONOMI
D3 AKUNTANSI
PALEMBANG
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Serta kami juga berterima kasih kepada ibu Dra. Hj. Yulia Djahir, M.M., selaku
dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang sudah memberi kepercayaan kepada
kami untuk menyelesaikan tugas ini.
Harapan kami makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman
kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini.. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Palembang,
1 Maret 2021
Penyusun
2.2. Revitalisasi
Pancasila sebagai dasar negara
2.3. Contoh-contoh
Pengamalan Revitalisasi Pancasila
2.4. Makna dan Arti Pancasila Sila Ke5
2.5. Nilai
Yang Terkandung Pada Sila Ke Lima
2.6. Penerapan Sila ke-5 di Indonesia
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Dalam Kehidupan bernegara, Pancasila
digunakan sebagai sumber segala hukum nasional yang mengatur pola kehidupan
bermasyarakat secara luas. sehingga pada implementasinya dalam segala bentuk
perundang-undang harus mengarah pada menjaga integrasi bangsa, membangun
demokrasi dan membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang
didasarkan pada prinsip toleransi kemanusiaan dan keberagaman yang berkeadaban.
Sudah seharusnya para wakil rakyat memahami hal-hal ini. Karena Pancasila
merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan Bangsa Indonesia.
Indonesia kini berada
dalam kekrisisan yang teramat parah kita bisa lihat itu dari kesejahteraan
rakyanya yang sampai kini menjadi sebuah agenda pembenahan bagi pemerintahan
yang masih berusaha untuk memperbaiki kesengsaraan rakyatnya dengan berbagai
program-program yang diharapkan bisa membantu meringankan beban kehidupan
rakyatnya.
Mengapa Pancasila begitu besar pengaruhnya terhadap
bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan
sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku,
agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit
jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara
Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap
sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang
diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak
mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di
lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dalam perjalanannya, implementasi Pancasila tidaklah
selalu dapat berjalan tanpa hambatan dan rintangan. Dapat disebutkan salah satu
contoh yaitu saat Orde Baru. Saat itu kesejatian Pancaslia seakan dikebiri
sehingga hakikat dari Pancasila seakan mati suri. Implementasi Pancasila
digunakan sebagai tameng dari penguasa untuk mempertahankan tampuk kekuasaanya.
Namun demikian,nilai-nilai Pancasila tetap bertahan dan tidak tergantikan.
Kasus diatas bukanlah satu-satunya hambatan dan rintangan
tegaknya Pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia. Seiring dengan
perkembangan jaman, memiliki tantanganya sendiri. Tidak terelakkan bahwa
Indonesia haruslah mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Di sisi
lain, masih terdapat ketimpangan sosial yang dapat ditemukan di tiap sudut
wilayah Indonesia. Jelaslah Indonesia belum dapat dikatakan telah mencapai
cita-cita Nasional, terutama seperti yang tercantum pada sila kelima.
Berbagai cara telah dilakukan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Dewasa ini, banyak usaha pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Namun hasilnya kurang dirasakan oleh masyarakat . Adakalanya ada oknum pemerintah yang melakukan penyelewengan terhadap berbagai progam pemerintah itu sendiri. Penerapan Pancasila dalam masyarakat cenderung kurang mendalam dan tepat, nilai nilai Pancasila seolah dianggap sepele oleh beberapa golongan masyarakat. Akhirnya terjadi kemerosotan nilai dan moral yang mengakibatkan munculnya berbagai penyimpangan dan permasalahan bahkan konflik. Penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman dan implementasi dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengembalikan hakikat pengamalan dan penerapan Pancasila, dan penerapan nilai-nilai Pancasila khususnya penerapan nilai-nilai Pancasila pada sila kelima.
1.
Apa yang dimaksud Revitalisasi?
2.
Bagaimana upaya dalam merevitalisasi nilai-nilai
Pancasila?
3.
Bagaimana makna sila kelima dalam Pancasila?
4. Apa contoh kasus yang berkaitan dengan sila kelima?
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Revitalisasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia revitalisasi berarti proses, cara, dan
perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya.
Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi
vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali
(untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya
revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan
atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas
revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, pengertian
revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu
menjadi pen Revitalisasi termasuk di dalamnya adalah konservasi-preservasi
merupakan bagian dari upaya perancangan kota untuk mempertahankan warisan fisik
budaya masa lampau yang memiliki nilai sejarah dan estetika-arsitektural. Atau
tepatnya merupakan upaya pelestarian lingkungan binaan agar tetap pada kondisi
aslinya yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakan.Tergantung dari
kondisi lingkungan binaan yang akan dilestarikan, maka upaya ini biasanya
disertai pula dengan upaya restorasi, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi. Jadi,
revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian
kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami
kemunduran/degradasi.
2.2 Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Revitalisasi Pancasila dapat diartikan sebagai usaha mengembalikan
Pancasila kepada subjeknya yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara
pemerintahan. Untuk merevitalisasi, maka Pancasila perlu diajarkan dalam
kaitannya dengan pembuatan atau evaluasi atas kebijakan publik selain
dibicarakan sebagai dasar negara. Pancasila dapat dihidupkan kembali sebagai
nilai-nilai dasar yang memberi orientasi dalam pembuatan kebijakan publik.
Pancasila adalah solusi alternatif bagi terwujudnya Negara Kesatuan Indonesia,
yang telah teruji semenjak masa kemerdekaan sampai dengan masa reformasi.
Meskipun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya ada berbagai
macam cobaan dan tantangan yang senantiasa datang dan mengiringi dalam setiap
gerak dan langkah dinamika bangsa ini. Pancasila adalah ideologi yang tidak ada
bandingannya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila adalah alat permersatu
bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk
menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan Indonesia secara
menyeluruh. Merevitalisasi Pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika
ondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain
sebagainya.
Membiarkan kondisi bangsa dalam keterpurukan sama halnya kita sengaja
menjadikan Pancasila hanya sebagai alat politisasi untuk melanggengkan
kekuasaan seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru di bawah pemerintahan
Soeharto. Kita tahu, pada periode ini Pancasila selalu dijadikan alat
legitimasi serta dipolitisir untuk meraih serta mempertahankan kekuasaan.
Mereka yang berseberangan dengan pemerintah akan dengan mudah di beri label
anti Pancasila, maka dengan mudah mereka yang anti Pancasila akan masuk penjara
tanpa proses hukum yang jelas.
Sebenarnya permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti
ini adalah buruknya komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan
juga melemahnya pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologi yang kita
junjung tinggi dengan berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan
dunia dengan mudahnya.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan
integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan
kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan
persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi.
Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila
harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang
melekat padanya.
Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga
budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga
selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di
satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang
kontekstual, inspiratif dan evaluatif.
Seperti kita tahu bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya dan luas baik
dari Sumber daya Alamnyayang mencakup darata dan lautan mupun dari sumber daya
manusianya yang memiliki potensi-potensi yang luar biasa. Sadar betul akan
potensi yang kita miliki permasalahan yang ada pada bab sebelmunya pun perlu
kita jawab.
Sebenarnya permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti
ini adalah buruknya komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan
juga melemahnya pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologiyang kita junjung
tinggi dengan berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan dunia
dengan mudahnya.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan
integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan
kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan
persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi.
Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila
hams diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang
melekat padanya, yaitu:
1. Kualitas
Dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
dikonkretisasikan sebagal kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan
berkembang diam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im
sollen.
2. Realitas
Dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar
utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk
membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat han depan
secara prospektif, menuju han esok lebih balk.
3. Fleksibel
Dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi
yang sudah selesai dan berhenti dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan
terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang.
Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual,
relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa
dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara hams diarahkan path
pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila thpat dijadikan sebagai dasar dan
arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan
hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh
hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun
tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai
luhur Pancasila.
2.3 Contoh-contoh Pengamalan
Revitalisasi Pancasila
1. Revitalisasi Nilai – Nilai Empat Pilar Wawasan Kebangsaan
Semua dampak euphoria reformasi yang kita hadapi saat ini, perlu disikapi
oleh segenap komponen bangsa melalui pemahaman yang benar, utuh dan menyeluruh
dalam konteks semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut
merupakan kata kunci dari aktualisasi dan implementasi nilai-nilai luhur
Pancasila yang harus terus ditumbuh kembangkan oleh generasi penerus. Seluruh
komponen bangsa harus mampu menyikapi berbagai permasalahan, perbedaan dan
kemajemukan dengan berpedoman pada empat pilar wawasan kebangsaan yang dibangun
oleh para pendiri bangsa. Seluruh anak bangsa harus proaktif untuk menciptakan,
membina, mengembangkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang kerap
menghadapi potensi perpecahan. Generasi penerus harus mampu menghidupkan
kembali sikap dan budaya gotong royong, silahturahmi dan musyawarah untuk
mufakat yang hakikinya merupakan ciri bangsa Indonesia sejak dulu.
2. Bidang Politik
Sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan maupun anggota
partai politik, para politisi sangat berperan dalam perumusan peraturan
perundangan maupun kebijakan publik. Pemahaman yang komprehensif terhadap nilai
– nllai empat pilar wawasan kebangsaan sangat dibutuhkan agar para politisi
dapat memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif dalam peraturan perundangan
maupun kebijakan publik yang mengedepankan kepentingan bangsa mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Bidang Media Massa
Di era demokrasi, media massa dapat dipandang sebagai salah satu pilar yang
mengawal terselenggaranya kehidupan demokrasi yang sehat, beretika dan
bermartabat. Disamping itu, di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi, peran media massa menjadi sangat penting dan strategis dalam
membentuk watak dan karakter bangsa. Dengan demikian, kalangan media massa
perlu diberi pembekalan dan perluasan cakrawala pandang terkait arti pentingnya
pemahaman nilai – nilai empat pilar wawasan kebangsaan. Hal ini dimaksudkan
agar kapasitas dan kemampuan yang dimiliki dapat mempercepat proses pembangunan
watak dan karakter bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai jati diri
bangsanya.
4. Bidang Ekonomi
Pengusaha merupakan salah satu motor penggerak perekonomian bangsa. Dalam
menjalankan perannya, para pengusaha senantiasa dihadapkan pada pillhan
dilematis antara kepentingan usaha dan kepentingan bangsa. Di era globalisasi
dan perdagangan bebas, para pengusaha dituntut untuk memiliki kemampuan
rnemilih dan memilah agar perekonomian bangsa dapat memajukan dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat secara signifikan. Dengan pemahaman terhadap nilai – nilai
empat pilar wawasan kebangsaan, diharapkan para pengusaha mampu memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat.
2.4 Makna dan Arti Pancasila Sila Ke-5
Sila ke-5 berbunyi
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang Padi dan
kapas. Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang
bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai
kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi
keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo
Wreksosuharjo, 2000:35).
Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
2.5 Nilai Yang Terkandung Pada Sila Ke
Lima
Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia
untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia
material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan
bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu
mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya.
Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan
kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk
kepentingan bersama.
Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut
didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat,
bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu
manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme. Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi:
1. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan
tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara
negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak
dan kewajiban.
2. Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan
dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3. Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya
secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar
yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan
negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh
warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula
nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara
sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama
dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip
kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup
bersama (keadilan bersama).
2.6 Penerapan Sila ke-5 di Indonesia
Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat,
namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun
merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh
penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17
Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang
lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis
kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih
besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak
mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:
a.
Strata Sosial Utama
Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai
masa orde baru sampai dengan saat ini
b.
Strata Sosial Kedua
Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut
dari masa orde baru sampai dengan saat ini
c.
Strata Sosial Ketiga
Para pekerja professional.
d.
Strata Sosial Keempat
Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling
sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja
rendahan, nelayan, akibat daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan
terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.
2.7 Contoh Kasus Sila Kelima
Secara garis besar sila kelima mengalami masalah atau kekurangan
dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata.
Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal- pasal yang terkait dengan masalah
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Pasal 33 UUD 1945,
tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia
dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus
bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air
didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri
hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum.
Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan
segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan
membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
b)
Pada Pasal 31 UUD 1945
tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap
tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah
salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota
saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah-daerah
tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan
pendidikan itu dengan baik.
Contoh kasus lain yang berkaitan dengan sila ke 5 :
·
Kehidupan
antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan
masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang
penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka
sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka,
pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan
masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang
berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.
·
Kemiskinan di Papua
Jumlah penduduk miskin di sejumlah provinsi diperkirakan meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan. Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir 2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan meningkat dengan kenaikan harga BBM. Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah lebih tergerak
untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga di Papua.
Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah
tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah juga
harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan
lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.
Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada
masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan
peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya
dan perkembangan jaman juga penting.
·
Kasus PT Andalas kertas
Dalam
suatu kasus, Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Lampung (kisah
nyata).
Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong.
Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar.
Namun, manajer PT Andalas Kertas tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh
bagi warga lainnya.
Hakim
Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,
"Maafkan saya," katanya sambil memandang nenek itu. "Saya tak
dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda Rp1 juta dan jika Anda tidak mampu
bayar, maka Anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan Jaksa Penuntut
Umum."
Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara itu, Hakim Marzuki mencopot
topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp1 juta
ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya
atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di
ruang sidang ini sebesar Rp50 ribu, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan
seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara
Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini, lalu berikan
semua hasilnya kepada terdakwa," kata dia. Sampai palu diketuk dan Hakim
Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang
Rp3,5 juta, termasuk uang Rp50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas
Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Kasus
ini merupakan salah satu contoh seorang hakim yang adil, seperti sila yang
terakhir, keadilan bagi seluruh rakyai indonesia.
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Eksistensi Pancasila dapat dilihat melalui
implementasi tiap produk hukum yang dihasilkan di Indonesia. Namun, bila dilihat dari
keadaan saat ini, peran Pancasila sebagi filter harus ditegakkan kembali. Hal
tersebut melihat peraturan perundangan yang ada belum cukup kuat untuk
mengarahkan Indonesia pada kesejahteraan Nasional.
Dalam kondisi kehidupan
berbangsa dan bemegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi
maka Pancasila tidak terhindar dan berbagai macam gugatan, sinisme, serta
pelecehan terhadap kredibilitasnya.
Cara menata karakter
bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan benergara dapat dilaksanakan dengan beberapa
langkah, diantaranya:
1. Strem Top Down,
pemerintah harus mencanangkan program yang harus diterapkan sebagai langkah
nyata untuk kembali mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila.
2. Stream Bottom Up,
rakyat sebagai individu dan anggota masyarakat yang bersama-sama membentuk
kebudayaan sangat berpartisipasi dalam menentukan nilai-nilai apa saja yang
mereka laksanakan. Sehingga apabila ada nilai baru yang berkembang masyarakat
dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka dapat di tarik
sebagai nilai praksis yang ada dalam nilai Pancasila.
3. Stream Revitalisasi
Program, dimana program-program terdahulu yang dianggap mampu untuk
mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan baik kembali digiatkan.
Melalui revitalisasi inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu kita, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan kepada para masyarakat sekarang.
3.2 SARAN
·
Berdasarkan uraian di atas, kiranya kita dapat menyadari
bahwa keadilan sosial sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di
bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya untuk mewujudkan Negara
Indonesia yang makmur dan sejahtera.
·
Mahasiswa harus lebih proaktif dalam menanggapi penerapan Pancasila
karena penerapan Pancasila memiliki dampak positif bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini mahasiswa agar lebih mencari tahu mengenai nilai-nilai
Pancasila dan cara menerapkannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Selasata, 2011. Implementasi Sila Ke-5 dalam peraturan Perundangan
Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.
·
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
·
Hasanah, Uswatun. Jumat, 22 Mei 2015 “Makalah Revitalisasi Pancasila”
http://hasanahtintahitam.blogspot.co.id/2015/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html
·
Hafsan, M. Jafar, 2013. Upaya Revitalisasi
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Dalam
Perspektif Pendidikan. Jakarta: PPKN UNJ.
·
Tafrizi , Ahmad . 6 Januari 2013 . “Pentingnya Keadilan Sosial “ http://ahmad tafrizi .blog. ugm.ac.id/2013/01/
06/makalah -pancasila-2/
·
Tanggumara, Andry . 07 November 2014 “ Deskriptif Sila ke 5 Pancasila” https://andrytanggumara.wordpress.com/2014/11/07/deskriptif-sila-ke-5-pancasila/
·
Dewantara, Kurnia, 2013. Revitalisasi Nilai-Nilai
Pancasila Melalui Pemahan Nilai
Kearifan Lokal Dapat Meningkatkan Ketahanan Nasional. Jakarta: PPRA
PERTANYAAN
1. (Vica Angelina) Apa makna mendalam tentang Keadilan Sosial dalam kehidupan Masyarakat yang sebenarnya?
Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
2. (Adinda Sampurna Putri) Kapankah keadilan dalam suatu perkara akan terlaksana?
Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
3. (Vickadena Maharani) Apa kekurangan dari sila ke-5 Pancasila
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
4. (Lulu Aina Wulandary) Bagaimana penyimpangan keadilan sosial dalam lingkungan universitas yang sering terjadi?
Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.
5. (Fitri Amelia) Bagaimana cara Pemerintah mengatasi kesenjangan sosial di Papua?
seharusnya pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.
Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya dan perkembangan jaman juga penting.
6. (Widya Kartika) Bagaimana cara yang dapat dilakukan oleh Mahasiswa agar dapat berpartisipasi dalam menerapkan sila ke-5?
Mahasiswa harus lebih proaktif dalam menanggapi penerapan Pancasila karena penerapan Pancasila memiliki dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini mahasiswa agar lebih mencari tahu mengenai nilai-nilai Pancasila dan cara menerapkannya.
7. (Rizma Sasya Nurianty) Apa saja hal yang seharusnya dilakukan oleh para politikus dalam upaya penerapan sila ke-5?
Sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan maupun anggota partai politik, para politisi sangat berperan dalam perumusan peraturan perundangan maupun kebijakan publik. Pemahaman yang komprehensif terhadap nilai – nllai empat pilar wawasan kebangsaan sangat dibutuhkan agar para politisi dapat memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif dalam peraturan perundangan maupun kebijakan publik yang mengedepankan kepentingan bangsa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
8. (Dimas Riski Wijaya) Kepada siapa saja manusia harusnya menerapkan sila ke-5 Pancasila?
Dalam sila ke-5, Nilai Keadilan didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.