Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



      Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
      Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

                          DISUSUN
                  OLEH:
Kelompok VII:
        Ketua: Kelpin Dwi Amanda
        Anggota : Khopipah Tri Anggraini
                  Nova Lia
                  Poca Prima Dona
                  Sahrul Destriadi

                                                                        -            SMK Negeri 1 Muara Enim
            Tahun Pelajaran 2017/2018

                                  Nama Pembimbing:
                                        Sri Yulani

Kata Pengantar:
     Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatNya kita baru saja menyelesaikan makalah pada Bab 4 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada Bab 4 ini kita akan mendalami harmonisasi pemerintah Pusat dan Daerah, dengan cara memaknai desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan dan peran pemerintah daerah dan memaknai hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
  
Makalah ini tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka sudah selayaknya dan menjadi kewajiban logis bagi penyusun untuk menghaturkan rasa terima kasih kepada :
1.                     Bu. Sri Yulani selaku Guru Pembimbing Mapel PKN
2.                     Teman – teman atas segala bentuk bantuannya sebagai manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa, untuk itu segala Kritik dan Saran sangat kami harapkan.



                                                                                                         Disusun

Muara Enim,  Agustus 2017
                                                                                   
                                                                


                                                                                 II
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ……………………… i
KATA PENGANTAR
……………… ii
DAFTAR ISI    
………………iii                                                                      

BAB I    : PENDAHULUAN   
            1.1
          Latar Belakang ……………….1
           1.2
         Rumusan Masalah……………..1                                  
            1.3
         Tujuan………………………….1                                      
           

BAB II    : PEMBAHASAN   
A. Pengertian Desentralisasi Pengertian Desentralisasi   
     
  2.1    Pengertian Desentralisasi  …………... 2                       
             2.2
        Pengertian Otonomi Daerah……...  4                                      

B. Desentralisasi atau Otonomi  Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
            2.3 Otonomi Daerah Saat Ini..................
6

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
          
 2.4 Fungsi...........................6

D. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
           2.5 Kewenangan Pemerintah Daerah............
7
           2.6 Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus..
7
           2.7 Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah.....
7
           2.8 Proses Pemilihan Kepala Daerah..........
8
           2.9 Peraturan Daerah (Perda).......................
8
           2.10 Keuangan Daerah..................................
8
E. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                                2.11 Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah...8
                                2.12 Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah...
8


BAB III   : PENUTUP
            3.1  Kesimpulan …………                                   
            3.3  Saran...........................10
DAFTAR PUSTAKA ………………………………11                                        

                                                                                              
                                                                                              III
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.

1.2  Rumusan  Masalah
   1.         Bagaimana otonomi daerah pada saat ini?
   2.         Apa dampak dari adanya otonomi daerah
   3.         Bagaimana dengan perkembangan otonomi yang akan datang?

1.3  Tujuan

 Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul hubungan Pemerintah Pusat dan daerah dalam bidang pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya ,
   a. untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam hal lingkungan hidup
   b. peran pemerintah daerah dalam mengatasi dampak dan lain-lain
c. untuk memenuhu tugas mata kuliah PKN tentang hub.pemerintah pusat dengan daerah                 1                
                       
BAB II
                           Pembahasan


A. Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah
2.1 Pengertian Desentralisasi
   
Istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas dan centerum yang berarti pusat. Jadi, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Ada dua kelompok pengertian desentralisasi, yakni:

a. Kelompok Anglo-Saxon
            Kelompok angloSaxon diwakili pemikiran yang dikemukakan oleh:
1) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendefisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat pemerintah pusatdi daerah secara dekonsentrasi (misalnya: de-legasi) ataupun kepada badan badan otonom daerah secara devolusi. Ada dua bentuk penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah, yaitu decon-sentration area offices of administration dan devolusi.

2) Carolie Bryant dan Louise. G White, mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dibedakan ke dalam desentralisasi administratif dan desentralisasi politik.

3) G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli, dalam Decentralization and Development (1983:18-25), mendefisikan desentralisasi sebagai penyerahan kewenanganperencanaan, pembuatan keputusan atau kekuasaan administratif dari pemerintah pusat kepada organisani-organisasi pelaksana unit-unit administrasi lokal, organisasi-organisasi semi otonom, pemerintah pemerintah lokal dan organisasi non-pemerintah .

Kesimpulan dari pemikiran kelompok Anglo Saxon ini bahwa desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dalam arti luas yang mencakup: dekonsentrasi, devolusi, privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan organisasi non-pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

b. Kelompok Kontinental
    Menurut Koesoemahatmadja, desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bagi The Liang Gie desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempatdari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah.
Secara umum, desentralisasi adalah penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.
               Menurut ambran muslimin,desentralisasi dibedakan atas 3 yaitu :desetralisasi politik, desentralisasi fungsional,dan desentralisasi kebudayaan.

                                                                                         2
 
Dilihat dari segi pelaksanaan fungsi pemerintahan, David Oesborne dan Ted Goeber berpendapat bahwa desentalisasi menunjukkan bahwa:

a. Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhiperubahan-perubahan bahan yang terjadi dengan cepat.
b. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien.
c. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif
d. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.

Gagasan desentralisasi munculdikarenakan adanya beberapa alasan sebagai berikut.
a. Untuk mencegah pemusatan kekuasaan yang berlebihan.
b. Efiensi dan efektivitas penyelesaian permasalahan pemerintahan pada jenjang yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern.

Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.

Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
a. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
b. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
c. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
d.Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.                                                                                       
e. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.                          3

a. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.2 Pengertian Otonomi Daerah

Otonomidaerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, Otonomi berarti kemandirian atau kekuasaan untuk membuat keputusan sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas daerah tertentu an berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sekitar menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Berikut beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli.
a.   F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
b.   Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi daerah mempunyai makna kebebasan atau kemandirian.
c.   Syarif Saleh berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

B. Desentralisasi atau Otonomi  Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 menyatakan " Desentralisasi ialah penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada pemerintah derah otonomi untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI".
Pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan sejak 1999. Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                                         Tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh.                    4
   Melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri menentukan setiap kegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan identifikasi sumber-sumber pendapatan dan mampu menetapkan belanja daerah secara efisien, efektif, dan wajar.
   Untuk mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang diterapkan adalah :
·      Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah pusat dalam hubungan domestic kepada pemerintah daerah. Kecuali untuk bidang politik luar negeri, pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan dan moneter. Dalam konteks ini, pemerintah daerah terbagi atas dua lingkup, yaitu daerah kabupaten, kota, dan propinsi.
·      Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat.
·      Peningkatan efektifitas fungsi pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki, serta lebih responsive terhadap kebutuhan daerah.
·      Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta penguatan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi.
·      Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah serta pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan manusia.
·      Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang merupakan suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintah yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah serta pemerataan antar daerah secara proposional.
     Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
1.   Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua Bab VI pasal 18, Pasal 18A, pasal18B<
2   Ketetapan MPR
       Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
       Tap MPR No. IV/MPR/2000,  tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3.   Undang-Undang
       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
       UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.   Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanadaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
                        
2.   Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif lebih efektif.
3.   Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
                                           5
2.3 Otonomi Daerah Saat Ini
Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.4 Fungsi
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 fungsi, yaitu:

1.   Fungsi  Layanan (Servicing Function)
       Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih , karena semua orang memilikmi hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
     Fungsi pengaturan meliputi menyediakan infrastruktur ekonomi, menyediakan barang dan jasa kolektif, menjembatani konflik dalam masyarakat, menjaga kompetisi, menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa, menjaga stabilitas ekonomi
3. Fungsi Pemberdayaan
     Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
 
Ada beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi atau hukum, moneter dan skala nasional, serta agama.
Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat juga mempunyai kewenangan lain, dalam hal:
1.   Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara mikro.
2.   Dana perimbangan keuangan
3.   Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
                            6
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
6. Konservasi dan standarisasi nasional.

D. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

2.5   Kewenangan Pemerintah Daerah
      Adapun beberapa hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yaitu:
a.   Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
b.   Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c.   Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas.
d.   Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
    Beberapa hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah, antara lain:
a.   Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
b.   Memilih pemimpin daerah
c.   Mengelola aparatur daerah
d.  Mengelola kekayaan daerah
e.  Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
     Adapun beberapa kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah, antara lain:
a.   Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
b.   Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c.   Mengembangkan kehidupan demokrasi
d.   Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.   Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

2.6 Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
    Berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI'45, dinyatakan bahwa " Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang". UU yang dimaksud adalah UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun daerah-daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yaitu:
a.   Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                                                           
b.   Otonomi Khusus Papua
c.    Daerah Istimewa Yogyakarta
d.    Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

2.7. Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah
    Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19 bahwa penyelenggara pemerinatahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD.
a. Pemerintah Daerah
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
                                                                                          7
2.8. Proses Pemilihan Kepala Daerah
    Pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dipilih dalam satu pasangan calon yang dilakukan secara transparan dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.Pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % jumlah suara sah ditetapkan sebagai  pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Sedangkan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.

2.9. Peraturan Daerah (Perda)
     Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).

2.10 Keuangan Daerah
   Menurut Undang-Undang Nomor 32 pasal 156 ayat (1) Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah "semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".

E. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

2.11 Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
    Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintah pusat dan presiden merupakan pemegang urusan pemerintahan di tingkat pusat. Sedangkan Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem pembantuan dan prinsip NKRI. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Struktur pemerintah ini berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
                                

2.12 Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan/bagian dari komunikasi karena faktor proses, sebab akibat/ karena kepentingan yang sama, hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik.





                                                                                                  8
BAB III
PENUTUP

3.1 Ø  Kesimpulan

Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Walapun demikian berbagai aspek dinamik dalam mengaplikasikan kedua asas tersebut selalu menimbulkan isu. Tanggap Pemerintah dan DPR mengenai isu tersebut tertuang dalam perubahan berbagai UU tentang Pemerintahan Daerah.

Sekalipun setiap perubahan UU Pemerintahan Daerah pada dasarnya merupakan reformasi pemerintahan daerah, namun terdapat perbedaan mengenai gradasi, skala dan besaran substansi perubahan yang dikehendaki oleh UU Pemerintahan Daerah yang dicanangkan. Perubahan yang dikehendaki oleh UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 tergolong perubahan yang radikal (radical change) atau drastik (drastic change) dan bukan perubahan yang gradual (gradual change). Oleh karena itu, konflik, krisis dan goncangan yang menyertai reformasi tersebut lebih besar daripada serangkaian reformasi yang pemah terjadi sebelumnya. Dibandingkan dengan reformasi pemerintahan daerah di berbagai negara berkembang lainnya pun reformasi pemerintahan daerah di Indonesia masih tergolong sangat besar. Reformasi pemerintahan daerah di Indonesia tergolong big bang approach.

Namun perubahan sejumlah paradigma dan model tersebut tidak berakar pada strategi. Desentralisasi bukanlah tujuan tetapi sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Dalam TAP MPR No. IV/WR/2000 ditegaskan bahwa kebijakan otonomi daerah diarahkan kepada pencapaian peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas pemerintah daerah, keselerasan hubungan antara Pemerintah dengan Daerah dan antar Daerah dalam kewenangan dan keuangan, untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian Daerah. Tujuan desentralisasi tersebut belum tertampung dalam strategi reformasi pemerintahan daerah yang digulirkan melalui kedua undang-undang tersebut. Pada hakekatnya desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritoir tertentu. Sebagai pancaran paham kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah. Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subyek dan bukan obyek otonomi perlu dicanangkan di masa depan untuk meluruskan penyelenggaraan otonomi daerah. Telah lama Hatta (1957) menegaskan bahwa otonomisasi suatu masyarakat oleh Pemerintah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi tetapi juga mendorong berkembangnya prakarsa sendiri dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan untuk kepentingan masyarakat setempat. Dengan berkembangnya prakarsa sendiri tercapailah apa yang dimaksud dengan
                                                                                                  9
Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri,  melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri. Dengan visi yang sama, Kartohadikusumo (1955) mengatakan bahwa pada hakekatnya otonomi merupakan usaha untuk mendapatkan jawaban kembali semangat dan kekuatan rakyat guna membangun masa depan mereka sendiri yang luhur.
Guna tercapainya kesejahteraan masyarakat diperlukan kestabilan penyelenggaraan pemerintah daerah. Visi mensejahterakan masyarakat harus dibangun dan dijadikan acuan oleh kedua lembaga tersebut. Menurut Hatta (1957) demokrasi tidak saja mendidik orang bertanggungjawab mengenai keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menanam perhatian terhadap usaha-usaha publik. Setiap orang harus bersedia mencurahkan perhatian dan tenaganya untuk membela kepentingan umum tanpa mengharapkan imbalan jasa. Kewajiban membela kepentingan bersama, keselamatan dan kesejahteraan umum di dalam lingkungan hidup yang besar dan kecil. Pemberian layanan dan barang public perlu melibatkan sektor swasta dan komunitas dengan tetap menjunjung tinggi berbagai prinsip: transparansi, akuntabilitas, efisensi, keadilan dan penegakan hukum.
Untuk mengetahui prospek ke depan dari Otonomi Daerah dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Pendekatan yang digunakan disini adalah :
ü  aspek ideologi,
ü  politik,
ü  sosial budaya, dan
ü  pertahanan keamanan.
3.2 Ø  Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik bagi masa mendatang, diperlukan langkah-langkah, tahapan-tahapan dengan mereview terhadap pemerintahan yang lalu, sebagai tolak ukur dalam keberhasilan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dapat terlihat dari hasil-hasil yang telah diciptakan/diterima oleh masyarakat. Seperti bagaimana pelayanan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin.
Dengan menggunakan pendekatan-pendekatan berupa aspek ideologi, politik, social budaya, dan pertahanan keamanan, diharapkan dapat terjalin dan tercipta suatu hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat di masa yang akan dating dapat lebih terjamin kehidupannya. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.                                                                                             10
3.3 DAFTAR PUSTAKA
Ø  kelvindwikaty.blogspot.com

Ø  Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Wajib) Kurikulum 2013// Edisi Revisi 2016 Kelas X Semester Ganjil

Ø  Undang-Undang . No. 32 Tahun 2004


















                                                                                11

Komentar........

Lebih baru Lebih lama