Makalah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
DISUSUN
OLEH:
Kelompok VII:
Ketua: Kelpin Dwi Amanda
Anggota : Khopipah Tri Anggraini
Nova Lia
Poca Prima Dona
Sahrul Destriadi
- SMK Negeri 1 Muara Enim
Tahun Pelajaran 2017/2018
Nama Pembimbing:
Sri Yulani
Kata Pengantar:
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatNya kita baru saja menyelesaikan makalah pada Bab 4 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada Bab 4 ini kita akan mendalami harmonisasi pemerintah Pusat dan Daerah, dengan cara memaknai desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan dan peran pemerintah daerah dan memaknai hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
Makalah ini tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka sudah selayaknya dan menjadi kewajiban logis bagi penyusun untuk menghaturkan rasa terima kasih kepada :
Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
DISUSUN
OLEH:
Kelompok VII:
Ketua: Kelpin Dwi Amanda
Anggota : Khopipah Tri Anggraini
Nova Lia
Poca Prima Dona
Sahrul Destriadi
- SMK Negeri 1 Muara Enim
Tahun Pelajaran 2017/2018
Nama Pembimbing:
Sri Yulani
Kata Pengantar:
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatNya kita baru saja menyelesaikan makalah pada Bab 4 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada Bab 4 ini kita akan mendalami harmonisasi pemerintah Pusat dan Daerah, dengan cara memaknai desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan dan peran pemerintah daerah dan memaknai hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
Makalah ini tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka sudah selayaknya dan menjadi kewajiban logis bagi penyusun untuk menghaturkan rasa terima kasih kepada :
1.
Bu. Sri Yulani
selaku Guru Pembimbing Mapel PKN
2.
Teman – teman atas
segala bentuk bantuannya sebagai manusia biasa yang tak luput dari salah dan
dosa, untuk itu segala Kritik dan Saran sangat kami harapkan.
Disusun
Muara Enim, Agustus 2017
II
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………… i
KATA PENGANTAR ……………… ii
DAFTAR ISI ………………iii
KATA PENGANTAR ……………… ii
DAFTAR ISI ………………iii
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ……………….1
1.2 Rumusan Masalah……………..1
1.3 Tujuan………………………….1
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Desentralisasi Pengertian Desentralisasi
2.1 Pengertian Desentralisasi …………... 2
2.2 Pengertian Otonomi Daerah……... 4
1.1 Latar Belakang ……………….1
1.2 Rumusan Masalah……………..1
1.3 Tujuan………………………….1
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Desentralisasi Pengertian Desentralisasi
2.1 Pengertian Desentralisasi …………... 2
2.2 Pengertian Otonomi Daerah……... 4
B. Desentralisasi atau Otonomi
Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.3 Otonomi Daerah Saat Ini.................. 6
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.4 Fungsi...........................6
D. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.5 Kewenangan Pemerintah Daerah............7
2.6 Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus..7
2.7 Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah.....7
2.8 Proses Pemilihan Kepala Daerah..........8
2.9 Peraturan Daerah (Perda).......................8
2.10 Keuangan Daerah..................................8
E. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2.11 Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah...8
2.12 Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah...8
2.3 Otonomi Daerah Saat Ini.................. 6
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.4 Fungsi...........................6
D. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.5 Kewenangan Pemerintah Daerah............7
2.6 Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus..7
2.7 Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah.....7
2.8 Proses Pemilihan Kepala Daerah..........8
2.9 Peraturan Daerah (Perda).......................8
2.10 Keuangan Daerah..................................8
E. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2.11 Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah...8
2.12 Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah...8
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………9
3.3 Saran...........................10
DAFTAR PUSTAKA ………………………………11
III
BAB I
III
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang
reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak
dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai
kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi,
pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan
komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya
masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap
otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang
digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru
karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi
daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan
pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah
diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi
Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU
22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada
Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya.
Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung.
Sedangkan saat ini di bawah UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana otonomi daerah pada saat
ini?
2. Apa dampak dari adanya otonomi daerah
3. Bagaimana dengan perkembangan otonomi yang akan datang?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul hubungan Pemerintah Pusat dan daerah dalam bidang pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya ,
3. Bagaimana dengan perkembangan otonomi yang akan datang?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul hubungan Pemerintah Pusat dan daerah dalam bidang pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya ,
a. untuk
mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam hal lingkungan hidup
b. peran pemerintah
daerah dalam mengatasi dampak dan lain-lain
c. untuk memenuhu tugas mata kuliah PKN tentang
hub.pemerintah pusat dengan daerah 1
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah
2.1 Pengertian Desentralisasi
Istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas dan centerum yang berarti pusat. Jadi, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Ada dua kelompok pengertian desentralisasi, yakni:
a. Kelompok Anglo-Saxon
Kelompok angloSaxon diwakili pemikiran yang dikemukakan oleh:
1) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendefisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat pemerintah pusatdi daerah secara dekonsentrasi (misalnya: de-legasi) ataupun kepada badan badan otonom daerah secara devolusi. Ada dua bentuk penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah, yaitu decon-sentration area offices of administration dan devolusi.
2) Carolie Bryant dan Louise. G White, mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dibedakan ke dalam desentralisasi administratif dan desentralisasi politik.
3) G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli, dalam Decentralization and Development (1983:18-25), mendefisikan desentralisasi sebagai penyerahan kewenanganperencanaan, pembuatan keputusan atau kekuasaan administratif dari pemerintah pusat kepada organisani-organisasi pelaksana unit-unit administrasi lokal, organisasi-organisasi semi otonom, pemerintah pemerintah lokal dan organisasi non-pemerintah .
Kesimpulan dari pemikiran kelompok Anglo Saxon ini bahwa desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dalam arti luas yang mencakup: dekonsentrasi, devolusi, privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan organisasi non-pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
b. Kelompok Kontinental
Menurut Koesoemahatmadja, desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bagi The Liang Gie desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempatdari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah.
Secara umum, desentralisasi adalah penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Menurut ambran muslimin,desentralisasi dibedakan atas 3 yaitu :desetralisasi politik, desentralisasi fungsional,dan desentralisasi kebudayaan.
2
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah
2.1 Pengertian Desentralisasi
Istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas dan centerum yang berarti pusat. Jadi, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Ada dua kelompok pengertian desentralisasi, yakni:
a. Kelompok Anglo-Saxon
Kelompok angloSaxon diwakili pemikiran yang dikemukakan oleh:
1) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendefisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat pemerintah pusatdi daerah secara dekonsentrasi (misalnya: de-legasi) ataupun kepada badan badan otonom daerah secara devolusi. Ada dua bentuk penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah, yaitu decon-sentration area offices of administration dan devolusi.
2) Carolie Bryant dan Louise. G White, mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dibedakan ke dalam desentralisasi administratif dan desentralisasi politik.
3) G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli, dalam Decentralization and Development (1983:18-25), mendefisikan desentralisasi sebagai penyerahan kewenanganperencanaan, pembuatan keputusan atau kekuasaan administratif dari pemerintah pusat kepada organisani-organisasi pelaksana unit-unit administrasi lokal, organisasi-organisasi semi otonom, pemerintah pemerintah lokal dan organisasi non-pemerintah .
Kesimpulan dari pemikiran kelompok Anglo Saxon ini bahwa desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dalam arti luas yang mencakup: dekonsentrasi, devolusi, privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan organisasi non-pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
b. Kelompok Kontinental
Menurut Koesoemahatmadja, desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bagi The Liang Gie desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempatdari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah.
Secara umum, desentralisasi adalah penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Menurut ambran muslimin,desentralisasi dibedakan atas 3 yaitu :desetralisasi politik, desentralisasi fungsional,dan desentralisasi kebudayaan.
2
Dilihat dari segi pelaksanaan fungsi pemerintahan, David Oesborne dan Ted Goeber berpendapat bahwa desentalisasi menunjukkan bahwa:
a. Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhiperubahan-perubahan bahan yang terjadi dengan cepat.
b. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien.
c. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif
d. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Gagasan desentralisasi munculdikarenakan adanya beberapa alasan sebagai berikut.
a. Untuk mencegah pemusatan kekuasaan yang berlebihan.
b. Efiensi dan efektivitas penyelesaian permasalahan pemerintahan pada jenjang yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern.
Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.
Struktur organisasi
yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan
manajemen pemerintah pusat.
Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi
permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu
instruksi dari pusat.
Hubungan yang
harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah
pusat dan daerah.
Peningkatan
efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat
maupun daerah.
Dapat mengurangi
birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
a. Bagi organisasi
yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
b. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
c. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
d.Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
e. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut. 3
a. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
b. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
c. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
d.Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
e. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut. 3
a. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.2 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomidaerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, Otonomi berarti kemandirian atau kekuasaan untuk membuat keputusan sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas daerah tertentu an berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sekitar menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomidaerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, Otonomi berarti kemandirian atau kekuasaan untuk membuat keputusan sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas daerah tertentu an berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sekitar menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Berikut beberapa pengertian otonomi daerah menurut
para ahli.
a. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
b. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi daerah mempunyai makna kebebasan atau kemandirian.
c. Syarif Saleh berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
B. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 menyatakan " Desentralisasi ialah penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada pemerintah derah otonomi untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI".
Pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan sejak 1999. Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh. 4
a. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
b. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi daerah mempunyai makna kebebasan atau kemandirian.
c. Syarif Saleh berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
B. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 menyatakan " Desentralisasi ialah penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada pemerintah derah otonomi untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI".
Pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan sejak 1999. Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh. 4
Melalui
otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri menentukan setiap
kegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah
diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan
identifikasi sumber-sumber pendapatan dan mampu menetapkan belanja daerah
secara efisien, efektif, dan wajar.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang diterapkan adalah :
·
Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah pusat dalam hubungan
domestic kepada pemerintah daerah. Kecuali untuk bidang politik luar negeri,
pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan dan moneter. Dalam konteks ini,
pemerintah daerah terbagi atas dua lingkup, yaitu daerah kabupaten, kota, dan
propinsi.
· Penguatan
peran DPRD sebagai representasi rakyat.
·
Peningkatan efektifitas fungsi pelayanan melalui pembenahan organisasi
dan institusi yang dimiliki, serta lebih responsive terhadap kebutuhan daerah.
·
Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta penguatan yang
lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan daerah. Pembagian pendapatan dari
sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi.
·
Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah serta pemberian
keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan
serta optimalisasi upaya pemberdayaan manusia.
· Perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah yang merupakan suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintah yang
mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah serta
pemerataan antar daerah secara proposional.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua Bab VI pasal 18, Pasal 18A, pasal18B<
2 Ketetapan MPR
Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Tap MPR No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanadaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif lebih efektif.
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. 5
2.3 Otonomi Daerah Saat Ini
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua Bab VI pasal 18, Pasal 18A, pasal18B<
2 Ketetapan MPR
Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Tap MPR No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanadaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif lebih efektif.
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. 5
2.3 Otonomi Daerah Saat Ini
Otonomi Daerah yang
dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini,
otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prinsip
otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk
menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata
adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di
bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan
berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung
jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi
pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang
dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang
serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.4 Fungsi
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 fungsi, yaitu:
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih , karena semua orang memilikmi hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pengaturan meliputi menyediakan infrastruktur ekonomi, menyediakan barang dan jasa kolektif, menjembatani konflik dalam masyarakat, menjaga kompetisi, menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa, menjaga stabilitas ekonomi
3. Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Ada beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi atau hukum, moneter dan skala nasional, serta agama.
Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat juga mempunyai kewenangan lain, dalam hal:
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara mikro.
2. Dana perimbangan keuangan
3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara 6
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
D. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.5 Kewenangan Pemerintah Daerah
Adapun beberapa hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yaitu:
a. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
b. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas.
d. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Beberapa hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah, antara lain:
a. Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
b. Memilih pemimpin daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
Adapun beberapa kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah, antara lain:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
2.6 Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI'45, dinyatakan bahwa " Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang". UU yang dimaksud adalah UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun daerah-daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yaitu:
a. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b. Otonomi Khusus Papua
c. Daerah Istimewa Yogyakarta
d. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
2.7. Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19 bahwa penyelenggara pemerinatahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD.
a. Pemerintah Daerah
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
7
2.8. Proses Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dipilih dalam satu pasangan calon yang dilakukan secara transparan dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.Pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Sedangkan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.
2.9. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
2.10 Keuangan Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 32 pasal 156 ayat (1) Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah "semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".
E. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2.11 Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintah pusat dan presiden merupakan pemegang urusan pemerintahan di tingkat pusat. Sedangkan Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem pembantuan dan prinsip NKRI. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Struktur pemerintah ini berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2.12 Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan/bagian dari komunikasi karena faktor proses, sebab akibat/ karena kepentingan yang sama, hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik.
2.4 Fungsi
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 fungsi, yaitu:
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih , karena semua orang memilikmi hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pengaturan meliputi menyediakan infrastruktur ekonomi, menyediakan barang dan jasa kolektif, menjembatani konflik dalam masyarakat, menjaga kompetisi, menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa, menjaga stabilitas ekonomi
3. Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Ada beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi atau hukum, moneter dan skala nasional, serta agama.
Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat juga mempunyai kewenangan lain, dalam hal:
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara mikro.
2. Dana perimbangan keuangan
3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara 6
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
D. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.5 Kewenangan Pemerintah Daerah
Adapun beberapa hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yaitu:
a. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
b. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas.
d. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Beberapa hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah, antara lain:
a. Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
b. Memilih pemimpin daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
Adapun beberapa kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah, antara lain:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
2.6 Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI'45, dinyatakan bahwa " Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang". UU yang dimaksud adalah UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun daerah-daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yaitu:
a. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b. Otonomi Khusus Papua
c. Daerah Istimewa Yogyakarta
d. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
2.7. Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19 bahwa penyelenggara pemerinatahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD.
a. Pemerintah Daerah
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
7
2.8. Proses Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dipilih dalam satu pasangan calon yang dilakukan secara transparan dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.Pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Sedangkan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.
2.9. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
2.10 Keuangan Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 32 pasal 156 ayat (1) Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah "semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".
E. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2.11 Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintah pusat dan presiden merupakan pemegang urusan pemerintahan di tingkat pusat. Sedangkan Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem pembantuan dan prinsip NKRI. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Struktur pemerintah ini berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2.12 Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan/bagian dari komunikasi karena faktor proses, sebab akibat/ karena kepentingan yang sama, hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik.
8
BAB III
PENUTUP
3.1 Ø Kesimpulan
Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan
desentralisasi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Walapun demikian berbagai aspek dinamik dalam mengaplikasikan kedua asas
tersebut selalu menimbulkan isu. Tanggap Pemerintah dan DPR mengenai isu
tersebut tertuang dalam perubahan berbagai UU tentang Pemerintahan Daerah.
Sekalipun setiap perubahan UU Pemerintahan Daerah pada
dasarnya merupakan reformasi pemerintahan daerah, namun terdapat perbedaan
mengenai gradasi, skala dan besaran substansi perubahan yang dikehendaki oleh
UU Pemerintahan Daerah yang dicanangkan. Perubahan yang dikehendaki oleh UU No.
22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 tergolong perubahan yang radikal
(radical change) atau drastik (drastic change) dan bukan perubahan yang gradual
(gradual change). Oleh karena itu, konflik, krisis dan goncangan yang menyertai
reformasi tersebut lebih besar daripada serangkaian reformasi yang pemah
terjadi sebelumnya. Dibandingkan dengan reformasi pemerintahan daerah di
berbagai negara berkembang lainnya pun reformasi pemerintahan daerah di
Indonesia masih tergolong sangat besar. Reformasi pemerintahan daerah di
Indonesia tergolong big bang approach.
Namun perubahan sejumlah paradigma dan model tersebut
tidak berakar pada strategi. Desentralisasi bukanlah tujuan tetapi sebagai sarana
untuk mencapai tujuan. Dalam TAP MPR No. IV/WR/2000 ditegaskan bahwa kebijakan
otonomi daerah diarahkan kepada pencapaian peningkatan pelayanan publik dan
pengembangan kreativitas pemerintah daerah, keselerasan hubungan antara
Pemerintah dengan Daerah dan antar Daerah dalam kewenangan dan keuangan, untuk
menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat
dan menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian Daerah. Tujuan
desentralisasi tersebut belum tertampung dalam strategi reformasi pemerintahan
daerah yang digulirkan melalui kedua undang-undang tersebut. Pada hakekatnya
desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritoir
tertentu. Sebagai pancaran paham kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh
Pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun
Pemerintah Daerah. Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat
sebagai subyek dan bukan obyek otonomi perlu dicanangkan di masa depan untuk
meluruskan penyelenggaraan otonomi daerah. Telah lama Hatta (1957) menegaskan
bahwa otonomisasi suatu masyarakat oleh Pemerintah tidak saja berarti
melaksanakan demokrasi tetapi juga mendorong berkembangnya prakarsa sendiri
dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan untuk kepentingan masyarakat
setempat. Dengan berkembangnya prakarsa sendiri tercapailah apa yang dimaksud
dengan
9
Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri. Dengan visi yang sama, Kartohadikusumo (1955) mengatakan bahwa pada hakekatnya otonomi merupakan usaha untuk mendapatkan jawaban kembali semangat dan kekuatan rakyat guna membangun masa depan mereka sendiri yang luhur.
Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri. Dengan visi yang sama, Kartohadikusumo (1955) mengatakan bahwa pada hakekatnya otonomi merupakan usaha untuk mendapatkan jawaban kembali semangat dan kekuatan rakyat guna membangun masa depan mereka sendiri yang luhur.
Guna tercapainya kesejahteraan masyarakat diperlukan
kestabilan penyelenggaraan pemerintah daerah. Visi mensejahterakan masyarakat
harus dibangun dan dijadikan acuan oleh kedua lembaga tersebut. Menurut Hatta
(1957) demokrasi tidak saja mendidik orang bertanggungjawab mengenai keselamatan
dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menanam perhatian terhadap
usaha-usaha publik. Setiap orang harus bersedia mencurahkan perhatian dan
tenaganya untuk membela kepentingan umum tanpa mengharapkan imbalan jasa.
Kewajiban membela kepentingan bersama, keselamatan dan kesejahteraan umum di
dalam lingkungan hidup yang besar dan kecil. Pemberian layanan dan barang
public perlu melibatkan sektor swasta dan komunitas dengan tetap menjunjung
tinggi berbagai prinsip: transparansi, akuntabilitas, efisensi, keadilan dan
penegakan hukum.
Untuk mengetahui prospek ke depan dari Otonomi Daerah
dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Pendekatan yang digunakan
disini adalah :
ü aspek ideologi,
ü politik,
ü sosial budaya,
dan
ü pertahanan
keamanan.
3.2 Ø Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik bagi masa
mendatang, diperlukan langkah-langkah, tahapan-tahapan dengan mereview terhadap
pemerintahan yang lalu, sebagai tolak ukur dalam keberhasilan hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dapat terlihat dari hasil-hasil
yang telah diciptakan/diterima oleh masyarakat. Seperti bagaimana pelayanan
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin.
Dengan menggunakan pendekatan-pendekatan berupa aspek
ideologi, politik, social budaya, dan pertahanan keamanan, diharapkan dapat
terjalin dan tercipta suatu hubungan yang baik antara pemerintah dengan
masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat di masa yang akan dating dapat
lebih terjamin kehidupannya. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman
dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya
makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya
juga para pembaca yang budiman pada umumnya. 10
3.3 DAFTAR PUSTAKA
Ø kelvindwikaty.blogspot.com
Ø Buku
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Wajib) Kurikulum 2013// Edisi Revisi
2016 Kelas X Semester Ganjil
Ø Undang-Undang
. No. 32 Tahun 2004
11